Breaking News
- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
- Antisipasi Banjir, PT RSUP Dukung Penguatan Tanggul Sepanjang 579 Meter di Desa Pulau Burung
- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice di Bengkalis

Kepala Kejati Riau Jaja Subagja meresmikan Rumah RJ bersama Bupati Bengkalis Kasmarni. IST
Bengkalis, VokalOnline.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bengkalis. Di Negeri Sri Junjungan itu, Jaja meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ).
"Pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, dilaksanakan peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkalis oleh Pak Kajati, Dr Jaja Subagja SH MH," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis sore (28/7/2022).
Bambang menjelaskan, Rumah RJ tersebut berada di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan di Riau.
"Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Dari Pemda (Pemerintah Daerah, red), hadir Bupati Bengkalis, Bu Kasmarni," lanjut Bambang.
Saat itu, kata Bambang, Kajati Riau sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah restorative justice yang dibuat oleh Kejari Bengkalis.
Dengan adanya rumah RJ tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian.
Selain itu, Jaja Subagja menyempatkan diri menyaksikan proses perdamaian antara tersangka tindak pidana penganiayaan dengan korbannya.
Adapun tersangka dimaksud adalah Betty Ernawati Br Bakara alias Mak Rifky. Sementara korban adalah Nurmawati Simamora yang tak lain adalah tetangga tersangka.
"Penuntutan perkara tersebut telah dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice pada beberapa hari yang lalu," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu. (syu)
Berita Terkait :
- Bupati Bengkalis Hadiri Kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual0
- Bupati Bengkalis Apresiasi kepada Siswi SMA Yayasan Pendidikan Islam Terpadu Mutiara0
- Sekda Bustami Membuka Gebyar Perpustakaan dan Kearsipan Se- Kabupaten Bengkalis0
- Desa Buruk Bakul Terima BKK dari Pemprov Riau0
- Innalillahi, Mantan Kepala Bappeda Bengkails Tutup Usia0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









