- JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir
- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
Ketua JMSI Kuansing Kecam Kekerasan terhadap Wartawan Saat Liputan Penertiban PETI di Cerenti

KUANSING, VokalOnline.Com - Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kuantan Singingi, Rowandri, mengecam keras insiden penganiayaan dan pembakaran sepeda motor milik Ayub, seorang wartawan media online sekaligus Ketua Ikatan Media Online (IMO) Kuansing, saat melakukan peliputan penertiban aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Desa Pulau Bayur, Selasa (7/10/2025) siang.
Menurut Rowandri, peristiwa ini menjadi potret nyata bahwa profesi wartawan masih sangat rentan terhadap tindak kekerasan di lapangan.
“Kami sangat menyayangkan insiden ini. Wartawan seharusnya mendapat perlindungan, bukan malah menjadi korban,” tegas Rowandri.
Ia meminta perusahaan media tempat Ayub bekerja untuk memberikan perlindungan hukum dan pendampingan terhadap wartawannya.
Selain itu, Rowandri juga mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.
Rowandri menambahkan, sudah banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di berbagai daerah.
Oleh karena itu, ia menyerukan kepada semua pihak, termasuk aparat dan masyarakat, untuk menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
"Profesi Wartawan dilindungi undang-undang, semua pihak harus menghormati tugas jurnalistik," ujar Rowandri.(**)
Berita Terkait :
- Musrenbang RKPD Kampar 2021 Berjalan Sukses0
- Teller Bank Ini Bobol Rekening Tiga Nasabah Rp1,3 Miliar0
- Saksi Sebut PT Wijaya Karya Sudah Disetting Untuk Menang0
- Komunitas Paslaku Kenalkan Potensi Wisata Riau0
- Sekda Kampar Tegaskan Deadline OPD0
_Black11.png)









