- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Saksi Sebut PT Wijaya Karya Sudah Disetting Untuk Menang
Korupsi Waterfront City Bangkinang

Ilustrasi.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Fauzi sebagai saksi dugaan korupsi Waterfront City Bangkinang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Fauzi mengetahui alur proyek di Kabupaten Kampar ini karena saat itu menjabat sebagai ketua kelompok kerja.
Dalam kesaksiannya, Fauzi menyeret nama Indra Pomi yang saat itu menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Fauzi menyebut ada perintah dari Indra untuk memenangkan PT Wijaya Karya pada proyek tahun anggaran 2015-2016 itu.
Melalui video conference, Fauzi menceritakan awal perkenalan dirinya dengan terdakwa Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Waterfront City Bangkinang.
Fauzi menyebut kenal dengan Adnan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar. Seiring berjalannya waktu, dirinya ditawari menjadi Ketua Pokja ketika proyek tersebut digagas.
Fauzi mengaku sempat menolak karena merasa tidak sanggup tapi akhirnya diterima. Kemudian Fauzi mendapat surat keputusan dari Bupati Kampar saat itu, Jefry Noer.
Dia mengatakan, pagu anggaran proyek itu bernilai Rp122 miliar. Puluhan perusahaan mendaftar ketika lelang tapi yang memasukkan dokumen hanya lima, di antaranya PT Wijaya Karya, Pembangunan Perumahan, Utama Karya dan Adhi Karya.
Keganjilan lelang mulai terjadi ketika ada pencantuman syarat khusus. Syarat khusus itu merupakan perintah dari terdakwa Adnan.
"(Alasannya) kira-kira untuk (memenangkan) PT Wijaya Karya, " kata Fauzi di hadapan mejelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH.
Tidak hanya Adnan, ternyata arahan juga datang dari Indra Pomi. Indra memerintahkan Fauzi untuk memenangkan PT Wijaya Karya.
"Saya dapat perintah dari Indra Pomi untuk mengawal dan memenangkan PT Wika (Wijaya Karya), saat itu lelang baru proses," kata Fauzi kepada JPU KPK Ferdian Adi Nugroho SH.
Fauzi menyebut PT Wijaya Karya harus menang karena merupakan perintah dari Indra Pomi. Sementara Indra kepada Fauzi menyebut itu merupakan perintah dari Bupati Kampar saat itu.
"Kalau tidak marah nanti Pak Bupati Kampar (Jefry Noer)," kata Fauzi membenarkan Berkas Acara Pemeriksaan yang dibacakan JPU.
Selama proses kualifikasi, pihaknya tidak memeriksa seluruh persyaratan dari PT Wijaya Karya, berbeda dengan perusahaan lain yang diperiksa seluruhnya. Langkah itu semata-mata untuk melancarkan kemenangan perusahaan plat merah itu.
Mendapat perintah seperti itu, Fauzi tidak bisa membantah. Fauzi lalu menyertakan syarat-syarat khusus di luar kontrak untuk PT Wijaya Karya dan menerbitkan addendum I yang harus dilaksanakan perusahaan tersebut.
"PT Wijaya Karya hanya satu yang dicek lapangan sedangkan perusahan lain dua sampai tiga (syarat)," terang Fauzi.
Proses lelang ini juga ada campur tangan dari Firjan Taufan, karyawan PT Wijaya Karya. Nama ini masuk untuk pengawalan pemenangan PT Wijaya Karya.
Atas jasa memenangkan PT Wijaya Karya, Fauzi mengaku mendapat uang Rp100 juta. Uang itu diserahkan oleh Firjan Taufan pada September 2015 di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Pemberian uang dilakukan secara bertahap. Pertama sebesar Rp75 juta secara tunai, kedua Rp20 juta dan ketiga Rp5 juta dalam bentuk pembelian tiket pulang pergi Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Fauzi, uang itu dibagikan kepada bawahannya dan sebagian digunakan untuk pribadi. ketika kasus dalam proses penyidikan, Fauzi mengembalikan uang itu ke KPK.
"Sudah saya kembalikan," katanya. (syu)
Berita Terkait :
- PT Riau Perkasa Steel Siak Hulu Terkesan Tertutup0
- Komunitas Paslaku Kenalkan Potensi Wisata Riau0
- Sekda Kampar Tegaskan Deadline OPD0
- Masyarakat RTH Rohul minta Camat Ari Gunadi jadi Kadis Pariwisata 0
- Pakar Lingkungan Nilai Izin Kehutanan Lemah0
_Black11.png)









