- Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pengecekan Lahan Jagung
- Ketua Yasrah Buka Suara Soal Kritik Mahasiswa terhadap Pembangunan Unilak
- Peluncuran Buku Karmila Sari Jadi Ruang Refleksi Politik Perempuan
- Sinergi dengan RAPP Buahkan Akreditasi Unggul untuk Prodi TPK UNRI
- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Satgas PKH Ditantang, Eks Kebun PT SAL Masih Dihuni Pekerja dan Security Lama
- Sekolah Perlu Pahami Hak dalam Pemberitaan, JMSI Inhu Gelar Sosialisasi Advokasi Pers
- Hendry Munief Dorong Pariwisata Rohul Mendunia: Bentuk Komunitas Digital dan Viralkan Kontennya
- Buktikan Janji dengan Kerja Nyata, Rubah Keluhan Warga Jadi Rasa Bangga
Pakar Lingkungan Nilai Izin Kehutanan Lemah
Konflik Lahan di Gondai

Alat berat yang digunakan meratakan kebun sawit milik masyarakat di Desa Gondai. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Konflik agraria di Desa Gondai antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dengan PT Nusa Wana Raya terkait 3.323 hektare lahan belum berkesudahan. Eksekusi lahan ini juga menyeret ratusan warga mitra PT PSJ karena punya kebun sawit plasma di lokasi itu.
Konflik ini bermula ketika masyarakat berkebun pada media 1990. Mereka kemudian bermitra dengan PT PSJ yang selanjutnya mendapat izin perkebunan dari pemerintah pada 1996.
Seiring berjalannya waktu, PT NWR mengklaim lahan itu masuk konsesinya. Perusahaan ini juga mengantongi izin dari pemerintah tapi terkait kawasan hutan tanaman industri.
Konflik bermula ketika PT NWR pada tahun 2004 melakukan pendataan konsesi. PT NWR kemudian mengklaim ada 3.323 hektare lahan PT PSJ dan masyarakat masuk dalam izin mereka.
Ini berujung laporan ke Mabes Polri dengan dugaan penyerobotan lahan. Di Mahkamah Agung, PT NWR mendapat angin segar karena majelis hakim memutuskan lahan itu harus dikembalikan ke negara dengan alasan pemulihan kawasan hutan.
Eksekusi berlangsung sejak tahun lalu. Hingga kini sudah ada 2.000 hektare lahan sawit rata dengan tanah dan diganti dengan bibit akasia. Perlawanan masyarakat terus berlangsung karena sawit itu merupakan tumpuan hidupnya.
Menurut pakar lingkungan Dr Elviriadi, konflik agraria antara masyarakat, PT PSJ dan PT NWR terjadi karena minimnya aspek sosial yuridis dalam izin kehutanan.
"Baik itu hak pengusahaan hutan, hutan tamanan industri dan hak guna usaha. Itu minim sosial yuridis, kita may membangun sektor kehutanan ini seperti apa," tegas Elviriadi.
Dia menjelaskan, ada dua hal yang krusial dalam pembangunan usaha hutan di Indonesia. Pertama adalah lemahnya visi termasuk perencanaan kehutanan.
"Kedua adalah benturan keras dengan masyarakat adat yang sudah lama ada di lahan yang diberi izin kehutanan," katanya.
Menurut Elviriadi, visi kehutanan lemah dan benturan masyarakat menjadi biang keladi konflik agraria di Indonesia. Pemberian izin kehutanan jarang memperhatikan adanya masyarakat yang sudah berada lama di lahan yang diberikan izin.
"Masalah hak atas tanah ini menjadi sudah ada sejak Hindia Belanda, termasuk di Desa Gondai," jelasnya.
Elviriadi menyebut kepala persukuan atau ninik mamak adat, dapat menyatakan keberatan atas izin konsesi. Pasalnya tanah yang diberi izin kawasan hutan itu bisa diperuntukkan bagi keperluan umum seperti pekuburan desa, padang ternak bersama, pekarangan masjid atau sekolah, artefak budaya atau hutan larangan.
Keberatan ini, tambah Elviriadi, juga terjadi antara para datuk di Desa Gondai dengan PT Siak Raya Timber (kemudian diambil alih PT NWR) puluhan tahun silam.
“Ada win win solution dari kedua belah pihak. Untuk anak kemanakan Batin Palubi dan Batin Sungai Serdang diberi areal pecadangan seluas 4.000 hektare dan batin pesukuaan lainnya 1.000 hektar, sesuai kesepakatan di Lembaga Adat Petalangan tahun 1998," sebut Elviriadi.
"Apakah ini disetujui pemerintah? Bagaimana kelanjutannya? Kok sekarang timbul konflik sehingga kebun sawit warga hendak dieksekusi?" tanya tokoh muda Meranti
Dengan latar sejarah itu, Elviriadi menyebut apa yang terjadi di Desa Gondai saat ini karena lemahnya pengawasan dari pemerintah sebagai pemberi izin. Apalagi lahan itu sudah lama ditelantarkan oleh perusahaan.
""Luas HTI yang dibenarkan PP No 7 tahun 1990 itu cuma 300.000 hektar. Wajib pula melaporkan Karya Tahunan, mengusahakan secara nyata dan efektif. Kalau puluhan tahun ditelantarkan tapi bisa berperkara hukum, apa kata dunia," tegasnya.
Elviriadi juga mengaku telah telah berkoordinasi dengan Sekjend Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono terkait permasalahan ini.
"Kata pak Sekjend penyelesaian sawit rakyat dalam ijin konsesi diatur dalam UU Cipta Kerja. Jadi tak bisa dieksekusi begitu saja. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Deputi II Kantor Staf Presiden Bung Abetnego Tarigan. Intinya KSP minta penyelesaian konkrit setelah penundaan eksekusi," tutur akademisi yang dikenal vokal itu.
Bukan hanya itu, diinformasikannya dalam waktu dekat akan ada pertemuan para pihak bersengketa yang difasilitasi BPHP Wilayah III.
"Pak Direktur Irtanto Kementerian LHK sudah perintahkan Pak Ade Kepala BPHP yang beroperasi di Jalan Arifin Ahmad untuk mempertemukan dua pihak yang bersengketa," tandasnya. (syu)
Berita Terkait :
- PDIP Rohul Gelar Konsolidasi0
- Kades RSB Rohul Minta DPRD Riau Perjuangkan Aspirasi Masyarakat 0
- PT EUP Diduga Hilangkan Sejarah Sungai Paol di Bangsal Aceh0
- Wali Kota Goro Bersama Masyarakat Dumai Timur0
- Dojo Harian Vokal Berjaya di Shokaido Open Duri0
_Black11.png)









