- HUT JMSI ke-6 di Inhu, Sekda Zulfahmi: JMSI Mitra Strategis Pemerintah Daerah
- Puncak Musim Kemarau,Ketua forum komunikasi RT_RW kabupaten Meranti Masyarakat Waspadai Kebakaran
- Lima Oknum Personel Positif Narkoba AKBP Aldi : Saya Tegaskan Tak Toleransi Terhadap Lima Oknum
- Batam Harus Siap Jadi Alternatif Terbaik di Tengah Pelemahan Ekonomi Singapura
- Upacara Bulan K3 Nasional 2026, RAPP Perkuat Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Menghadapi Tekanan Eksternal: Bagaimana Industri Tekstil Indonesia Bisa Kembali Unggul
- Ketua APPSI Inhil Sampaikan Keluhan dan Pertanyaan Soal Kendala Perkebunan Sawit pada Diskusi Publik
- Hari Pers Nasional 2026, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Independensi Pers
- Anggota DPR RI Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan Tokoh Siak: Bahas Berbagai Hal
- Siswa SMKN 1 Rengat Barat Kini Dapat Belajar Lebih Optimal dengan Ruang Praktik Baru
Sekda Kampar Tegaskan Deadline OPD
Selesaikan LPPD Akhir Maret

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri saat memimpin rapat LPPD Kabupaten Kampar.
BANGKINANG (VOKALONLINE.COM) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kampar segera menyelesaikan serta mengumpulkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Ia memberikan deadline penyelesaian (LPPD) paling lambat akhir Maret 2021.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda Kampar Yusri saat memimpin rapat LPPD Kabupaten Kampar tahun 2020, di ruang rapat lantai tiga kantor Bupati Kampar, Senin (29/3/2021) yang diikuti sejumlah kepala OPD Pemkab Kampar.
“Diharapkan semua LPPD dari masing-masing OPD untuk segera diselesaikan dan dikumpulkan melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Umum. Kemudian bagian Administrasi Pemerintahan Umum untuk merekap lalu menyampaikan kepada saya, karena LPPD ini akan disampaikan paling lambat Maret 2021, ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Riau,” kata Yusri.
Ia menuturkan, penyusunan LPPD merupakan kewajiban kepala daerah guna melaporkan perkembangan dan kemajuan kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa penyusunan LPPD pada hakikatnya merupakan suatu kewajiban bagi kepala daerah untuk melaporkan perkembangan dan kemajuan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan, alat ukur untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sekda juga mengimbau agar proses penyusunan LPPD dilakukan secara baik dan benar dan disertai data pendukung yang akurat sehingga data yang diperoleh bersifat valid dan akuntabel.
“Saya menghimbau agar kepala OPD juga proaktif meninjau stafnya, agar dalam penyusunan LPPD dapat disusun secara baik dan benar, diserta dengan data pendukung yang akurat," pungkas Yusri. (hir)
Berita Terkait :
- Masyarakat RTH Rohul minta Camat Ari Gunadi jadi Kadis Pariwisata 0
- Pakar Lingkungan Nilai Izin Kehutanan Lemah0
- PDIP Rohul Gelar Konsolidasi0
- Kades RSB Rohul Minta DPRD Riau Perjuangkan Aspirasi Masyarakat 0
- PT EUP Diduga Hilangkan Sejarah Sungai Paol di Bangsal Aceh0
_Black11.png)









