- Agrinas Palma Nusantara Bantu 110 Anak Stunting di Rokan Hulu, Salurkan Susu dan Vitamin
- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
Ketua MKA LAMR: Jika Mubes Dipercepat Dilaksanakan, Itu Tidak Sesuai Ketentuan

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Raja Marjohan
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Raja Marjohan menyebutkan jika Musyawarah Besar (Mubes) LAMR dipercepat dilaksanakan maka kegiatan ini tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku.
"Pagi tadi pukul 10.10 WIB saya sudah menelpon Ketua DPH LAMR Datuk Seri Sahril Abu Bakar, menyampaikan jika Mubes dipercepat dilaksanakan maka Mubes itu tidak sah, tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Datuk Marjohan, Rabu (13/04/2022).
Adapun alasan Datuk Marjohan menyebutkan Mubes dipercepat adalah tidak sesuai ketentuan karena tanpa sepengetahuan dan melibatkan MKA. Padahal, untuk melaksanakan Mubes diantaranya harus mendapat "restu" dari MKA.
"Sampai sekarang MKA dan DPH sama sekali tidak pernah membahas masalah pelaksanaan Mubes. Tapi tiba-tiba saya membaca berita, DPH akan melaksanakan Mubes dipercepat. Yang anehnya lagi, seharusnya yang mengundang rapat pimpinan itu adalah MKA dan DPH, tapi kenyataannya hanya DPH yang mengundang," ucap Datuk Marjohan.
Dijelaskan Datuk Marjohan bahwa Rapat Pimpinan (Rapim) di LAMR bukanlah rapat yang menentukan pelaksanaan Mubes, tapi Rapim adalah rapat program kerja tahunan LAMR.
"Jadi, yang menetapkan dan menentukan waktu serta tempat dimana Mubes dilaksanakan adalah panitia yang dibentuk MKA dan DPH," ucap Datuk Marjohan.
Datuk Marjohan juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar dilaksanakan Mubes dipercepat, dan menetapkan Mubes dipercepat dilaksanakan di Dumai.
"MKA ini berfungsi sebagai unsur pucuk pimpinan LAMR Riau berperan pemberi petuah amanah, memberi pemikiran, pertimbangan dan pemecah masalah yang dihadapi masyarakat adat Melayu Riau, sekaligus memberi petimbangan, persetujuan dan pengendalian terhadap kebijakan program. Jadi,
jika DPH salah mengambil kebijakan, maka kami meluruskannya," ungkap Datuk Marjohan.
Datuk Marjohan menegaskan, sebagai ketua umum MKA LAMR, dia tidak pernah diajak berkonsolidasi terkait masalah Mubes, seperti disebut-sebut dalam pemberitaan media online. Bahkan MKA sudah sempat mengirim surat ke DPH agar membatalkan Rapim tersebut, namun sama sekali tak diindahkan.
"Saya tak pernah diajak untuk berkonsolidasi masalah Mubes ini. Padahal, lazimnyan untuk kegiatan Mubes akan membagi tugas MKA sebagai panitia pengarah, dan DPH sebagai panitia pelaksana," ucap Datuk Marjohan. **vol
Berita Terkait :
- Polda Riau Tangkap Tiga Pria Penjual Gading di Kuansing0
- Polda Riau Kerahkan Ribuan Personel Kawal Demonstrasi Mahasiwa di DPRD0
- Soal Safari Ramadhan Gubri, Dheni Kurnia: Kalau Tak Ngerti, Tidak Usah Komentar! 0
- Personil Sat Narkoba Polres Kampar Jalani Tes Urine, Hasilnya Semua Negatif0
- Mantan PJ Kades Mentulik Hanya di Vonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara,Oleh Hakim Tipikor 0
_Black11.png)








