- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Ketua MKA LAMR: Jika Mubes Dipercepat Dilaksanakan, Itu Tidak Sesuai Ketentuan

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Raja Marjohan
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Raja Marjohan menyebutkan jika Musyawarah Besar (Mubes) LAMR dipercepat dilaksanakan maka kegiatan ini tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku.
"Pagi tadi pukul 10.10 WIB saya sudah menelpon Ketua DPH LAMR Datuk Seri Sahril Abu Bakar, menyampaikan jika Mubes dipercepat dilaksanakan maka Mubes itu tidak sah, tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Datuk Marjohan, Rabu (13/04/2022).
Adapun alasan Datuk Marjohan menyebutkan Mubes dipercepat adalah tidak sesuai ketentuan karena tanpa sepengetahuan dan melibatkan MKA. Padahal, untuk melaksanakan Mubes diantaranya harus mendapat "restu" dari MKA.
"Sampai sekarang MKA dan DPH sama sekali tidak pernah membahas masalah pelaksanaan Mubes. Tapi tiba-tiba saya membaca berita, DPH akan melaksanakan Mubes dipercepat. Yang anehnya lagi, seharusnya yang mengundang rapat pimpinan itu adalah MKA dan DPH, tapi kenyataannya hanya DPH yang mengundang," ucap Datuk Marjohan.
Dijelaskan Datuk Marjohan bahwa Rapat Pimpinan (Rapim) di LAMR bukanlah rapat yang menentukan pelaksanaan Mubes, tapi Rapim adalah rapat program kerja tahunan LAMR.
"Jadi, yang menetapkan dan menentukan waktu serta tempat dimana Mubes dilaksanakan adalah panitia yang dibentuk MKA dan DPH," ucap Datuk Marjohan.
Datuk Marjohan juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar dilaksanakan Mubes dipercepat, dan menetapkan Mubes dipercepat dilaksanakan di Dumai.
"MKA ini berfungsi sebagai unsur pucuk pimpinan LAMR Riau berperan pemberi petuah amanah, memberi pemikiran, pertimbangan dan pemecah masalah yang dihadapi masyarakat adat Melayu Riau, sekaligus memberi petimbangan, persetujuan dan pengendalian terhadap kebijakan program. Jadi,
jika DPH salah mengambil kebijakan, maka kami meluruskannya," ungkap Datuk Marjohan.
Datuk Marjohan menegaskan, sebagai ketua umum MKA LAMR, dia tidak pernah diajak berkonsolidasi terkait masalah Mubes, seperti disebut-sebut dalam pemberitaan media online. Bahkan MKA sudah sempat mengirim surat ke DPH agar membatalkan Rapim tersebut, namun sama sekali tak diindahkan.
"Saya tak pernah diajak untuk berkonsolidasi masalah Mubes ini. Padahal, lazimnyan untuk kegiatan Mubes akan membagi tugas MKA sebagai panitia pengarah, dan DPH sebagai panitia pelaksana," ucap Datuk Marjohan. **vol
Berita Terkait :
- Polda Riau Tangkap Tiga Pria Penjual Gading di Kuansing0
- Polda Riau Kerahkan Ribuan Personel Kawal Demonstrasi Mahasiwa di DPRD0
- Soal Safari Ramadhan Gubri, Dheni Kurnia: Kalau Tak Ngerti, Tidak Usah Komentar! 0
- Personil Sat Narkoba Polres Kampar Jalani Tes Urine, Hasilnya Semua Negatif0
- Mantan PJ Kades Mentulik Hanya di Vonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara,Oleh Hakim Tipikor 0
_Black11.png)









