- Pernikahan Putri H Dheni Kurnia Berlangsung Khidmat, UAS Beri Nasihat kepada Kedua Mempelai
- Agrinas Palma Nusantara Bantu 110 Anak Stunting di Rokan Hulu, Salurkan Susu dan Vitamin
- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
Polda Riau Tangkap Tiga Pria Penjual Gading di Kuansing

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tiga penjual gading gajah di Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi). Ada empat gading yang disita sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, pengungkapan berawal ketika Subdit IV (Tindak Pidana Tertentu) mendapat informasi penjualan gading gajah pada Minggu, 10 April 2022.
"Informasinya adalah memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa berupa gading," kata Sunarto.
Polisi dari Pekanbaru kemudian menuju Kabupaten Kuansing. Sampai di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, tepatnya di Desa Lebuh Lurus, petugas mencurigai sebuah mobil yang berisi tiga laki-laki.
"Di mobil itu ada gading gajah, tiga pria itu langsung dibawa ke Polda Riau," kata Sunarto.
Tiga pria tersebut berinisial YO, IS dan AC. Penyidik saat ini masih mengusut dari mana ketiga pria tersebut mendapatkan gading. Apakah hanya penjual atau sebagai pemburu gajah.
Dari berbagai kasus serupa di Riau, gading gajah diambil setelah satwa berbadan bongsor itu dibunuh. Selama ini di Riau, gajah dibunuh dengan cara ditembak, diracun ataupun dijerat lalu dipenggal.
Atas perbuatan ketiganya, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun Pasal yang diterapkan adalah Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Kerahkan Ribuan Personel Kawal Demonstrasi Mahasiwa di DPRD0
- Soal Safari Ramadhan Gubri, Dheni Kurnia: Kalau Tak Ngerti, Tidak Usah Komentar! 0
- Personil Sat Narkoba Polres Kampar Jalani Tes Urine, Hasilnya Semua Negatif0
- Mantan PJ Kades Mentulik Hanya di Vonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara,Oleh Hakim Tipikor 0
- Safari Ramadhan Gubernur Riau Disambut Antusias Masyarakat Pangkalan Kerinci 0
_Black11.png)








