- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Polda Riau Tangkap Tiga Pria Penjual Gading di Kuansing

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tiga penjual gading gajah di Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi). Ada empat gading yang disita sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, pengungkapan berawal ketika Subdit IV (Tindak Pidana Tertentu) mendapat informasi penjualan gading gajah pada Minggu, 10 April 2022.
"Informasinya adalah memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa berupa gading," kata Sunarto.
Polisi dari Pekanbaru kemudian menuju Kabupaten Kuansing. Sampai di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, tepatnya di Desa Lebuh Lurus, petugas mencurigai sebuah mobil yang berisi tiga laki-laki.
"Di mobil itu ada gading gajah, tiga pria itu langsung dibawa ke Polda Riau," kata Sunarto.
Tiga pria tersebut berinisial YO, IS dan AC. Penyidik saat ini masih mengusut dari mana ketiga pria tersebut mendapatkan gading. Apakah hanya penjual atau sebagai pemburu gajah.
Dari berbagai kasus serupa di Riau, gading gajah diambil setelah satwa berbadan bongsor itu dibunuh. Selama ini di Riau, gajah dibunuh dengan cara ditembak, diracun ataupun dijerat lalu dipenggal.
Atas perbuatan ketiganya, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun Pasal yang diterapkan adalah Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Kerahkan Ribuan Personel Kawal Demonstrasi Mahasiwa di DPRD0
- Soal Safari Ramadhan Gubri, Dheni Kurnia: Kalau Tak Ngerti, Tidak Usah Komentar! 0
- Personil Sat Narkoba Polres Kampar Jalani Tes Urine, Hasilnya Semua Negatif0
- Mantan PJ Kades Mentulik Hanya di Vonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara,Oleh Hakim Tipikor 0
- Safari Ramadhan Gubernur Riau Disambut Antusias Masyarakat Pangkalan Kerinci 0
_Black11.png)









