- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Mantan PJ Kades Mentulik Hanya di Vonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara,Oleh Hakim Tipikor

Foto Pegadilan Tipikor PN Pekanbaru
KAMPAR,VokalOnline.Com-Mantan Pejabat (PJ) Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Edi Harisman
Akhirnya dijatuhkan Vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.Jumat (8/4/2022).
Dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sidang Putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Arta Puja Yotama, SH,MH,Hakim Anggota Yelmi,SH.MH dan Adrian hutagalung, SH.MH.
Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) K.Ario Utomo, SH dan Haris Jasmana,SH.
,"Dalam amar putusannya Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 20 tahun 2021 jo Undang - Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999,"Kata Silfanus Rotua Simanullang Kasi Intel saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Jumat (8/4/2022).
Selain Pidana penjara,terdakwa juga dikenakan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau Subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu,terdakwa juga dihukum dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.,207.500.000,- (dua ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.
"Atas putusan Hakim PN Tipikor Pekanbaru,ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil sikap pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya,"Ujar Silfanus.
Yang mana Kata Silfanus,sebelumnya dalam tuntutan yang dibacakan JPU terhadap Edi Harisman terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mana dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Ucapnya.
Terdakwa Edi Harisman diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.
,"JPU Kejari Kampar menuntut Edi Harisman dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara,"Papar Silfanus.Selain pidana penjara,Edi Harisman juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,(dua ratus juta rupiah).
Jika terdakwa tidak nembayar,maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
Bukan hanya itu,Edi Harisman juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 207.500.000,- (dua ratus tujuh juta limaratus ribu rupiah).
Jika dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," katanya lagi.
Dijelaskan Silfanus,awal perkara mantan Pj Kades Mentulik Edi Harisman ini.Pada tahun 2015 APBDes Desa Mentulik sebesar Rp. 1.123.911.536 yang di dalamnya terdapat tambahan dana bantuan Provinsi (Bankeu) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sebesar Rp. 500 Juta Rupiah.
Dana tersebut yang masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015 - 31/12/2015.
Pada waktu itu,EH menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.Imbuhnya.
Ia juga menjelaskan,ada Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016 tentang mengaktifkan dan pengangkatan kembali.
Lalu Dana Bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Pj Kades Mentulik EH pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta.
Pada tanggal 5 Januari 2016 sebesar Rp.52.500.00 juta, pada tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp.50 juta, pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp.50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp.25 juta.
Pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp.40 juta, dana tersebut dikuasai Pj Kades untuk kepentingan pribadi.Tutup Silfanus.***Vol3.
Berita Terkait :
- Polsek Tambang Berbagi Sembako Bagi Warga Kurang Mampu1
- Dorong Upaya Strategis Untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah.0
- Safari Ramadhan Gubernur Riau Disambut Antusias Masyarakat Pangkalan Kerinci 0
- Ratusan Mahasiswi Desak Kejati Riau Serius Susun Kasasi Terhadap Syafri Harto0
- Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Ratusan Anak Yatim di Santun PT Tasma Puja 0
_Black11.png)









