- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Perebutkan Piala Plt Gubernur, Dibuka Sabtu Besok
- Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
- Rekor Berlanjut: MAN 1 Pekanbaru Jadi Penyumbang Peserta OSN Nasional Terbanyak dari Riau
- Pemko Pekanbaru Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat Jadi Barang Milik Daerah
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Wasit dan Juri Ikuti Briefing
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Panitia Pastikan Persiapan Matang
- Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Kolaborasi Jaga Bumi
- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
- Antisipasi Banjir, PT RSUP Dukung Penguatan Tanggul Sepanjang 579 Meter di Desa Pulau Burung
Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau Pemilu 2024

Ilustrasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk kelompok yang diberi nama Tim Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Tim dibentuk guna memantau kesiapan pemilu.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan bahwa fokus dari tim tersebut yakni memantau upaya implementasi rekomendasi pada pemerintah.
"Berfokus pada monitoring rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM RI kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2018-2020," kata Sandrayati dalam keterangan resmi, Jumat (30/9).Ia menjelaskan kegiatan tim akan dilaksanakan dalam bentuk review terhadap hasil pemantauan sebelumnya.
Selain itu, tim juga akan melaksanakan diskusi terfokus bersama ahli, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggara Pemilu serta penerimaan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024.
Sandra berharap rekomendasi yang dihasilkan Tim Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dapat menjadi bahan rujukan bagi pemerintah maupun penyelenggara Pemilu.
"Untuk melaksanakan perbaikan regulasi dan kebijakan agar penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan akuntabel dapat diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu sebagai bagian dari pemenuhan serta pelindungan hak asasi manusia," ujarnya.
Komnas HAM RI berharap agar semua pihak dapat mendukung serta bekerja sama dalam pelaksanaan tugas pemantauan tersebut.Lebih lanjut, Sandra mengatakan bahwa hal itu merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia," ucapnya.**vol/jn
Berita Terkait :
- Mahasiswa Balas Tudingan Moeldoko soal Demo BBM Bela Orang Kaya0
- MUI soal Putri Sambo Ditahan: Polri Buktikan Semua Sama di Mata Hukum0
- Ketua Presidium FPII Audiance Dengan Kakanwil Kemenkumham RI dan Jajaran0
- Turunkan Nadiem, APTISI Riau Aksi Damai di Depan Istana Negara0
- Kompetisi Pameran dan Seni Lukis BAAA, Mengangkat Idiolog Kini Tokoh Bangsa 0
_Black11.png)









