- JMSI Riau Gelar UKW, 30 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di UIR
- Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan
- Hadapi Perubahan Iklim Ekstrem, JMSI Riau Dorong Mitigasi Karhutla Berkelanjutan
- 27 Orang Dinyatakan Kompeten, JMSI akan Gelar UKW Lagi di Riau pada Juni 2027
- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing Masuki Babak Baru
Jaksa Temukan Bukti Merugikan Negara

Ilustrasi. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Pengusutan dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi) memasuki babak baru. Jaksa menemukan indikasi pidana dan segera menaikkan kasusnya ke penyidikan.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi sewaktu kasus ini masih penyelidikan. Proses pencarian alat bukti itu ternyata membuahkan hasil.
Menurut Hadiman, temuan dua alat bukti ini merupakan kerja keras anggotanya di Pidana Khusus Kejari Kuansing. Dua alat bukti ini menjadi dasar serta jalan baru mengusut dugaan korupsi pimpinan dan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019.
"Kasus ini segera naik ke penyidikan pekan depan," ujar Hadiman, Rabu siang, 29 September 2021.
Siapa dan berapa orang tersangka yang bakal terseret dalam kasus ini, apakah dari anggota dewan atau pegawai sekretariat, Hadiman belum bersedia merincikan.
"Nanti saja setelah kasusnya naik ke penyidikan," kata Hadiman.
Sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan, jaksa menjadwalkan pemeriksaan delapan anggota DPRD Kuansing. Surat panggilan sudah dilayangkan ke pihak terkait beberapa hari lalu.
Delapan anggota DPRD Kuansing yang dipanggil ini sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa. Mereka dipanggil lagi untuk melengkapi pengusutan sebelum naik ke penyidikan.
"Alasan mereka (tidak datang) karena ada rapat dengan pihak Pemkab, keterangan mereka sebagai penguat bukti yang sudah ada," kata Hadiman.
Sebagai informasi, dugaan korupsi tunjangan rumah dinas ini diusut berdasarkan laporan masyarakat. Tunjangan ini diduga menyedot anggaran daerah sangat banyak.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 36 Tahun 2013, pimpinan dan anggota DPRD berhak menerima tunjangan perumahan Rp216 juta per tahun. Kenyataannya, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kuansing sudah disediakan rumah dinas tapi tetap menerima tunjangan rumah dinas.
Tunjangan rumah dinas ini diduga merugikan negara. Apalagi dalam pengusutannya, jaksa juga menemukan adanya mark up.
Pengusutan ini sempat membuat heboh. Apalagi Ketua DPRD Kuansing 2014-2019 yang kini menjadi Bupati, Andi Putra, "melawan balik" karena melaporkan Hadiman ke Bidang Pengawasan Kejati Riau.
Andi menyebut Hadiman telah memeras dirinya agar kasus ini tak naik. Hanya saja laporan Andi tersebut sudah dinyatakan tidak terbukti oleh jaksa pemeriksa.
Berita Terkait :
- Kapolri Perintahkan Antisipasi Gangguan Kamtibmas0
- MPC Pemuda Pancasila Adakan Konsolidasi Dengan PAC0
- Yuk Rencanakan Masa Depan Lewat BJB DPLK dan Reksadana0
- Jembatan Sungai Masjid Kota Dumai Memprihatinkan0
- Polsek Bonai Tangkap Dua Pemakai Sabu0
_Black11.png)









