- INPEST Inhu Soroti Dugaan Tipikor, Kades Talang Durian Cacar dan Ketua BPD Bakal Dilaporkan
- IPP Pekanbaru Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Senapelan
- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
- FORKI Dumai Disebut Tak Koordinasi dengan Perguruan Karate Terkait Pencalonan Ketua KONI
- Aksi Warga Kepayang Sari di Lahan Eks Tasma Puja, PT Agrinas Palma Sepakati Penghentian Operasional
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Program Penyuluhan TNI AD untuk Cegah Karhutla di Riau
- Jalan Sungai Rawa Minim Rambu, Truk Bermuatan Besar PT EPE Disorot
- Matahari 08 Riau Hadir di Tengah Dampak Karhutla, Ribuan Masker Gratis Dibagikan ke Masyarakat
Lagi, Empat Perusahaan Kelapa Sawit di Tapung Hulu diSegel Pemkab Kampar

Ini upaya-upaya penertiban terhadap perusahaan Perkebunan Kepala Sawit nakal yang tidak melengkapi izin di Segel Oleh Tim Pemkab Kampar,Tamapa Hambali Kadis DPMPTSP melihat penyegelan.
TAPUNG HULU,VokalOnline.Com-Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus melakukan upaya-upaya penertiban terhadap perusahaan perkebunan kepala sawit nakal yang tidak melengkapi izin.
Upaya tersebut dalam Satu pekan ini Pemkab Kampar telah membuktikan dan keseriusannya menyegel perusahaan, Seperti Kebun PT Bumi Sawit Perkasa pada tanggal 13 Juli 2022.
Hingga berlanjut melakukan penyegelan terhadap 4 (Empat) perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Tapung Hulu.Rabu (20/7/2022).
4 (Empat) Perusahaan yang disegel Tim Pemkab Kampar.PT. Mandau Alam Sejahtera, PT Mandau Alam Lestari, PT. Lindai Jaya lestari dan PT. Kamparindo Sejahtera.
Penyegelan ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo Kampar dan BPN Kampar.Juga didampingi oleh Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu Dan pemerintah Desa Danau Lancang.
Sementara dari PT. Mandau Alam Sejahtera pihak perusahaan tidak memberikan Karyawannya jaminan Kesehatan BPJS kepada beberapa orang.Dan pihak perusahaan tidak memiliki IUP, HGU, izin lingkungan, Izin Lokasi, IMB.
Lalu tim berlanjut ke Perusahaan PT Lindai Jaya Lestari, pihak perusahaan penolakan penandatanganan berita acara dari hasil temuan tim Pemkab Kampar terhadap izin perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap.Kata Kepala DPMPTSP Kampar Hambali.
Ditambah Hambali, Kami akan terus melakukan upaya-upaya penertiban terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap.
Penyegelan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap akan terus kita laksanakan, Ia juga menghimbaukan kepada pihak Perusahaan jangan sampai segel yang kita buat dirusak dan dihilangkan atau ditutupi.
"Apabila itu terjadi maka Pemkab Kampar akan melakukan tindakan tegas ke tingkat yang lebih tinggi terhadap oknum perusahaan yang sengaja melakukan itu"Ujar Hambali
Hambali juga mengesalkan, Masih belum ada itikad baik dari perusahaan yang disegel beberapa hari kemarin untuk mengurus perizinan perusahaannya.
"Kami dari Pemkab Kampar menghimbau kepada perusahaan yang telah kami segel sebelumnya agar mempercepat melengkapi izin perusahaannya, apabila masih belum dilengkapi kedepannya kami akan melakukan langkah - langkah yang lebih tegas"tutup Hambali.***Vol3.
Berita Terkait :
- Tingkatkan Sinergitas dan Silaturahmi Kapolres Kunjungi Kejaksaan Negeri Kampar 0
- Anggota Koperasi Iyo Basamo, Menolak Kesepatakan Yang di Buat Oleh Ketua LAK Kampar0
- Sebelum Perpanjang HGU PTPN V, FKAKKK Temui PJ Bupati Kampar 0
- Pekat IB, Minta Mendagri Copot Sekda Kampar dan di Laporkan ke KPK0
- Didik, Kapolres Kampar Gelar Syukuran dan Satuni Anak Yatim 0
_Black11.png)









