- Polsek GAS Turun ke Rambaian: Bhabin Cek dan Rawat Cabe Rawit Ketahanan Pangan
- Bupati Siak Minta Kafilah Tampilkan Performa Terbaik di MTQ Riau XLIV
- Aipda Andromik Ajari Warga Sungai Iliran Cara Panen Cabe Berkualitas
- Dari Tanah Tuasan untuk Dapur Warga: Bhabinkamtibmas Cek Progres Cabe Rawit
- Polsek GAS Kawal Pangan: Kebun Ubi Desa Kuala Gaung Jadi Perhatian
- Terima PIN Emas JMSI, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai : Pers Mitra Strategis TNI
- JMSI Riau Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Dheni Kurnia Tegaskan Komitmen Pers Berkualitas
- Sekda Kabupaten Bengkalis Menerima Penghargaan Government Excellent Award 2026
- Hendry Munief Tinjau PLUT UMKM dan Riau Creative Hub, Inventarisasi Kebutuhan RAPBN 2027
- Wakil Rakyat yang Mendengar Suara Publik, Dodi Nefeldi Masuk Nominasi JMSI Award
Lecehkan Kejaksaan Alvin Lim Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, VokalOnline.Com - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melaporkan Alvin Lim ke polisi. Alvin Lim diduga melecehkan institusi kejaksaan dengan menyebut kejaksaan sarang mafia.
Laporan disampaikan ke Polresta Pekanbaru dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/964/IX/SPKT POLRESTA PEKANBARU tertanggal 19 September 2022.
"Benar (telah melaporkan Alvin Lim). Pelapor membuat laporan atas nama Persaja Kejari Pekanbaru," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Rabu (21/9/2022).
Marel mengatakan langkah hukum yang ditempuh atas sepengetahuan pimpinan. Hal itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Terlapor, Alvin Lim terhadap institusi Kejaksaan.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 45 ayat (3)," kata Marel.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyampaikan pihaknya akan melaporkan Alvin Lim ke pihak kepolisian. Laporan itu disampaikannya dari Persatuan (Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Persaja Riau keberatan dengan viralnya akun video Youtube Quotient TV Alvin Lim yang mengatakan bahwa Kejaksaan Sarang Mafia.
Dalam pernyataannya, Alvin Lim menyebut jangan melihat kejaksaan dari gedung yang indah dan cantik, karena menurut dia isinya sampah dan isinya itu kotoran. Selain itu, dia menyebut pimpinan di kejaksaan banyak yang jorok dan koruptif.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Persaja pada Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan keprihatinan terhadap cara-cara penyampaian seperti itu," tegas Raharjo.
Menurut Raharjo, apa yang disampaikan Alvin Lim itu sangat meresahkan anggota atau para jaksa. Penyampaian itu, lanjut Raharjo, tidak melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Sehingga cenderung memiliki maksud untuk memfitnah lembaga, men-generalisasi yang meresahkan setiap orang yang berprofesi sebagai Jaksa," tutur Raharjo.
"Dengan viralnya video YouTube Quotient TV Alvin Lim, Persaja pada Kejati Riau akan melaporkan ke aparat penegak hukum yaitu Polda Riau untuk diproses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," pungkas Raharjo. (***)
Berita Terkait :
- Tim PB ISSI Survei Etape Tour de Siak di Riau0
- DPRD Pekanbaru Dukung Pj Walikota Evaluasi Pejabat Rapor Merah0
- Empat Pemda di Riau Ini Dapat Dana Insentif dari Pusat0
- APTISI Riau Sikapi RUU Sisdiknas dan Segera ke Jakarta Sampaikan Aspirasi0
- Warga Pekanbaru Diteror Sejumlah Pria Mengaku Polisi0
_Black11.png)









