- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Legislator Dorong Mafia Tanah Dikenakan Pasal TPPU

Semarang, VokalOnline.Com - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mendorong aparat penegak hukum untuk mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap para pelaku kejahatan pertanahan atau mafia tanah karena tindak kriminal ini melibatkan uang dalam jumlah cukup besar.
"Selama ini penegak hukum masih menjerat mafia tanah dengan pasal tradisional, seperti pemalsuan, penipuan, serta penggelapan yang diatur dalam KUHP," kata Riyanta kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Padahal, kata Riyanta, kejahatan bidang pertanahan mendatangkan uang dalam jumlah besar yang harus ditelusuri alirannya.
"Tidak ada salahnya dikenakan pasal pencucian (uang)," kata Riyanta yang juga Ketua Gerakan Anti-Mafia Tanah itu.
Menurut ia, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap kejahatan pertanahan karena mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Riyanta mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu agar kebijakan perang terhadap mafia tanah dapat berjalan maksimal.
"Negara juga jangan sampai memberikan ruang terhadap terjadinya kejahatan pertanahan," tambahnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat dalam setahun terakhir ini terdapat enam kasus dugaan tindak pidana yang ditangani Satuan Tugas Mafia Tanah.
Dari enam perkara pertanahan yang disidik tersebut, sudah ada sebanyak 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Berita Terkait :
- Polisi Kembali Periksa 2 Saksi Perkara Siti Aisyah Cs, Dugaan Penyerobotan Kebun Sawit0
- Walkot Tangerang Sidak ke Dinas PUPR, Ngamuk Daftar Hadir PNS Tak Ada0
- NasDem Sentil Komunikasi Buruk Kemenkes-BPOM soal Kasus Ginjal Akut0
- Bappebti Respons soal Kripto Diatur OJK dalam RUU PPSK0
- Yuan Merosot Terus Menerus, Bank Sentral China Klaim Masih Stabil0
_Black11.png)








