- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
- Polres Kuansing Gelar Rakor, Matangkan Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Mahasiswa FISIP Unri Minta Hakim Hukum Berat Dekan Terdakwa Cabul

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Puluhan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Usai itu, mereka mengawal jalannya sidang dugaan pelecehan mahasiswi oleh dekan, Syafri Harto, terhadap korban inisial L.
Dalam aksi solidaritas mengawal pelecehan seksual Universitas Riau ini, puluhan mahasiswa membawa spanduk bertuliskan "Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan, Berikan Korban Kepastian!".
Ketua Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri, Kelvin Hardiansyah menyatakan, pihaknya meminta Ketua Pengadilan Pekanbaru untuk mengawasi hakim yang menangani atau menyidangkan perkara kasus pencabulan ini.
"Kami meminta hakim juga bisa menghukum pelaku pencabulan seberat-beratnya sesuai pasal yang berlaku," ucapnya, Selasa siang, 8 Maret 2022.
Beberapa menit membentangkan spanduk, puluhan mahasiswa masuk ke pengadilan. Hanya saja tidak bisa menyaksikan langsung ke ruangan sidang karena persidangan tertutup untuk umum.
Dalam sidang ini, terdakwa Syafri Harto saksi a de charge atau meringankan. Hanya saja tidak diketahui berapa orang yang dihadirkan karena persidangan tertutup untuk umum.
Sebagai informasi, JPU dalam perkara ini menjerat Syafri Harto dengan beberapa dakwaan. Dakwaan primair, melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat 2 ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh L ke Polresta Pekanbaru. Selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang. (syu)
Berita Terkait :
- Polresta Pekanbaru Tangkap Lima Pengedar Sabu, Dua Tersangka Baru Bebas0
- Kunjungan DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis ke Diskominfotik Kabupaten0
- Wali Kota Pekanbaru Raih Piala Adicita Sewaka Pertiwi Kemenpan-RB0
- Bapak Sibar Tinggal Dirumah Papan dan Berlantaikan Tanah0
- Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis laksanakan Rapat Koordinasi Bersama 0
_Black11.png)









