- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Mahasiswa FISIP Unri Minta Hakim Hukum Berat Dekan Terdakwa Cabul

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Puluhan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Usai itu, mereka mengawal jalannya sidang dugaan pelecehan mahasiswi oleh dekan, Syafri Harto, terhadap korban inisial L.
Dalam aksi solidaritas mengawal pelecehan seksual Universitas Riau ini, puluhan mahasiswa membawa spanduk bertuliskan "Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan, Berikan Korban Kepastian!".
Ketua Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri, Kelvin Hardiansyah menyatakan, pihaknya meminta Ketua Pengadilan Pekanbaru untuk mengawasi hakim yang menangani atau menyidangkan perkara kasus pencabulan ini.
"Kami meminta hakim juga bisa menghukum pelaku pencabulan seberat-beratnya sesuai pasal yang berlaku," ucapnya, Selasa siang, 8 Maret 2022.
Beberapa menit membentangkan spanduk, puluhan mahasiswa masuk ke pengadilan. Hanya saja tidak bisa menyaksikan langsung ke ruangan sidang karena persidangan tertutup untuk umum.
Dalam sidang ini, terdakwa Syafri Harto saksi a de charge atau meringankan. Hanya saja tidak diketahui berapa orang yang dihadirkan karena persidangan tertutup untuk umum.
Sebagai informasi, JPU dalam perkara ini menjerat Syafri Harto dengan beberapa dakwaan. Dakwaan primair, melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat 2 ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh L ke Polresta Pekanbaru. Selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang. (syu)
Berita Terkait :
- Polresta Pekanbaru Tangkap Lima Pengedar Sabu, Dua Tersangka Baru Bebas0
- Kunjungan DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis ke Diskominfotik Kabupaten0
- Wali Kota Pekanbaru Raih Piala Adicita Sewaka Pertiwi Kemenpan-RB0
- Bapak Sibar Tinggal Dirumah Papan dan Berlantaikan Tanah0
- Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis laksanakan Rapat Koordinasi Bersama 0
_Black11.png)









