- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Polresta Pekanbaru Tangkap Lima Pengedar Sabu, Dua Tersangka Baru Bebas

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika. Dua di antaranya ditangkap di Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, sementara sisanya ketika berada di dua hotel di Sumatra Barat.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK, dua tersangka baru saja bebas bersyarat dari Lapas Gobah Pekanbaru. Keduanya tidak jera setelah keluar penjara dan terjerat lagi peredaran gelap narkotika.
"Dari kasus ini petugas menyita 2.474 gram narkotika jenis sabu yang terbungkus 45 plastik," kata Pria, Selasa petang, 8 Maret 2022.
Pria menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Gang Indrapuri, Kecamatan Tenayanraya. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pria inisial MR dan RS.
Keduanya punya peran sebagai kurir, penyimpan dan turut mengedarkan. RS sebagai pengedar mendapatkan upah dari tersangka MR sebesar Rp5 juta jika berhasil menjual satu kilogram sabu.
Keduanya tinggal serumah di Tenayanraya begitu juga dengan keluarganya. Di rumah itu ada istri dan anak yang menyaksikan keduanya memperjualbelikan sabu.
"Padahal ada anaknya di situ, ya begitulah kira-kira," jelas Pria.
Dari kedua tersangka ini, petugas melacak pengendali barang haram itu. Petugas berangkat ke daerah Agam, Sumatra Barat dan mengetahui ada tersangka lainnya di dua hotel berbeda.
Di salah satu hotel, petugas menangkap tersangka J dan seorang perempuan inisial Y. Hasil penyidikan, tersangka J merupakan pengatur keuangan dan mengumpulkan uang hasil transaksi narkoba dari MR serta RS.
"Kemudian tersangka Y ini sebagai pengatur kemana barang akan diedarkan, siapa yang membeli, dia ini pengatur transaksi," jelas Pria.
Menurut Pria, tersangka Y baru satu pekan keluar dari Lapas Gobah Pekanbaru. Minggu lalu baru mendapatkan bebas bersyarat dan kembali masuk ke gembong peredaran narkoba.
Selanjutnya di satu hotel lagi, masih di daerah Agam, petugas menangkap tersangka EE. Dia merupakan pemilik sabu 2.474 yang disita petugas sebelumnya di Pekanbaru.
"Tersangka EE ini baru bebas tiga bulan lalu dari Lapas Gobah, bebas bersyarat juga," kata Pria.
Meski sudah menangkap kurir, pengedar, pengendali dan pemilik sabu, polisi masih menelusuri jaringan para tersangka. Mereka diduga sebagai jaringan narkoba antar provinsi melihat kemasan barang bukti yang disita petugas.
"Melihat kemasan ini kita sudah tahu dari negeri tetangga (Malaysia)," ucap Pria.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kemudian denda minimal Rp1 miliar dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Pria. ***
Berita Terkait :
- Wali Kota Pekanbaru Raih Piala Adicita Sewaka Pertiwi Kemenpan-RB0
- Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Diperiksa KPK di Kasus Bupati Probolinggo 0
- KPK Jebloskan Wawan ke Lapas Sukamiskin terkait Kasus Suap Kalapas 0
- Tiga Napi Rutan Bagansiapiapi Tipu Warga Jakarta0
- Ditahan 5 Hari, Politikus Golkar Masih Bungkam soal Keroyok Ketum KNPI0
_Black11.png)









