- Pesangon 10 Pekerja Tak Dibayar Usai PHK Sepihak, PT Awal Bros Bumi Pusaka Diduga Kebal Hukum
- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
- JMSI Riau Targetkan Seluruh Wartawan Anggota Bersertifikat UKW pada 2027
- Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
- Antisipasi Dampak AI pada Industri Pers, Syahrul Aidi Minta DPR Siapkan RUU Regulasi Digital
- VokalOnline ikuti Webinar Merajut Nusantara
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
KPK Jebloskan Wawan ke Lapas Sukamiskin terkait Kasus Suap Kalapas
.jpg)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) .
Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi vonis 1 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin.
Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Hal itu sesuai vonis Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus suap Wawan kepada Kalapas Sukamiskin terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3). dilansir dari cnn indonesia
Ali menjelaskan, eksekusi terhadap Wawan dilakukan KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.
Tak hanya pidana badan, kata Ali, Wawan juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Selain itu tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," jelas Ali. Saat ini Wawan memang tengah menjalani vonis pengadilan dalam beberapa kasus di Lapas Sukamiskin.
Pertama, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar. Kedua, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan untuk Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012. **vol/jn
Berita Terkait :
- Aktivitas PT di Madina Ditutup Sementara Usai 58 Warga Keracunan Gas0
- Tiga Napi Rutan Bagansiapiapi Tipu Warga Jakarta0
- Harga Gas Eropa Melesat ke Rekor Tertinggi Akibat Rusia-Ukraina0
- AS Kirim 3,5 Juta Vaksin Covid Lagi ke RI: Total Sudah 32,3 Juta Dosis0
- Aksi Mahasiswa soal Minyak Goreng Langka di Makassar Berujung Ricuh0
_Black11.png)









