- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
- Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
- Bukan Sekadar KKN, Mahasiswa FISIP Unri Resmikan Papan Edukasi Sampah di Sumahilang
- Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Optimalkan Ketersediaan Daging Melalui Pengembangbiakan Ayam Kampu
- Heboh, Pengakuan Mantan Lurah, Forum Tiga Desa Digaji PT SBP Rampas Kebun Petani dan Bela Perusahaan
- Siswa MAN 1 Pekanbaru Lulus Beasiswa Indonesia Bangkit, Kuliah di National University of Singapore
- Hendry Munief Kunjungi Ponpes Hidayatullah Pekanbaru, Dorong Santri Jadi Entrepreneur
- Menanam Harapan Seusai Hujan, Ikhtiar Kecil Menjaga Bumi dari KUA Kecamatan Salo
- Kapolres Meranti Kenalkan Green Policing di SDN 02 Selatpanjang
KPK Jebloskan Wawan ke Lapas Sukamiskin terkait Kasus Suap Kalapas
.jpg)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) .
Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi vonis 1 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin.
Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Hal itu sesuai vonis Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus suap Wawan kepada Kalapas Sukamiskin terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3). dilansir dari cnn indonesia
Ali menjelaskan, eksekusi terhadap Wawan dilakukan KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.
Tak hanya pidana badan, kata Ali, Wawan juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Selain itu tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," jelas Ali. Saat ini Wawan memang tengah menjalani vonis pengadilan dalam beberapa kasus di Lapas Sukamiskin.
Pertama, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar. Kedua, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan untuk Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012. **vol/jn
Berita Terkait :
- Aktivitas PT di Madina Ditutup Sementara Usai 58 Warga Keracunan Gas0
- Tiga Napi Rutan Bagansiapiapi Tipu Warga Jakarta0
- Harga Gas Eropa Melesat ke Rekor Tertinggi Akibat Rusia-Ukraina0
- AS Kirim 3,5 Juta Vaksin Covid Lagi ke RI: Total Sudah 32,3 Juta Dosis0
- Aksi Mahasiswa soal Minyak Goreng Langka di Makassar Berujung Ricuh0
_Black11.png)









