- Menolak Penertiban Kaswasan Hutan, Pengelola eks PT WMI Tantang Prabowo: Saya Akan Temui President
- Kapolsek Keritang: Panen Jagung Bersama Warga Wujud Nyata Polri Dukung Program Presiden
- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
Main Embat Saja, Kini Ditahan Polisi, Pak Tua Garap Anak Bau Kencur

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Entah karena tidak dapat mengendalikan nafsu setanya Jangau (53),bukan nama sebenarnya yang berprofesi nelayan,warga Panipahan Rohil nekat berbuat asusila terhadap anak yang masih bau kencur.
Jangau (53) ini tiba-tiba sosiknya menjadi buah bibir warga Panipahan sebuah kota terapung Rohil.
Pasalnya Jangau (53) lelaki gaek asal Tanjung Balai Asahan ini nekat berbuat mesum terhadap Putik (12),bukan nama sebenarnya yang masih merupakan anak dari tetangganya .
Dimana peristiwa asusila itu konon terjadi, Ahad (1/12/2024) sekitar Jam 17.00 WIB sore.
Operandilnya,Jangau (53) memanggil Putih (12) yang sedang bermain lalu mengajaknya ke kolong dibawah rumahnya, (rumah di Panipahan ini bertiang tinggi berada diatas pantai).
Putih,manut saja dengan hadiah diiming-iming uang 100.000 dari gaek yang sudah bau tanah tersebut .
Pendek cerita terjadilah peristiwa yang belum pantas dialami anak dibawah umur ini,kejadian ini akhirnya diketahui orang tuanya.
Orang tua Putik tak terima anaknya diembat orang tua Portugal itu,lalu medatangi Mapolsek Panipahan untuk membuat laporan polisi.
Gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Panipahan,Bribka Ilyas dan anggotanya pelaku berhasil ditangkap dikediamanya,Senen (2/13/2024) dinihari kemaren.
Jangau sang pelaku lalu di boyong ke RTP Polsek Panipahan dan redmi dilakukan penahanan.
" Pelaku kita amankan dari kediamanya dan kini kasus ini dalam penyelidikan,proses BAP,kita juga telah mengamankan barang bukti atas peristiwa ini " Ungkap Bribka Ilyas,Jumat (6/12/2024) malam saat dikonfirmasi media ini.
Untuk kepentingan penyelidikan penyidik telah mengamankan barang bukti 1 helai celana panjang hitam lelaki,1 helai celana panjang krem,1 helai baju lengan panjang dan 1 celana dalam dan pelaku kini terancam telah melanggar pasal 76 D,junto pasal 81 ayat(1) dan ayat 2 UURI Nomor : 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UURI Nomor : 23 Tahun 2002. (Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)









