Main Embat Saja, Kini Ditahan Polisi, Pak Tua Garap Anak Bau Kencur

Publisher Vol/fit Hukum
07 Des 2024, 20:51:26 WIB
Main Embat Saja, Kini Ditahan Polisi, Pak Tua Garap Anak Bau Kencur

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Entah karena tidak dapat mengendalikan nafsu setanya Jangau (53),bukan nama sebenarnya yang  berprofesi nelayan,warga Panipahan Rohil nekat berbuat asusila terhadap anak yang masih bau kencur.

Jangau (53) ini tiba-tiba sosiknya menjadi buah bibir warga Panipahan sebuah kota terapung Rohil.

Pasalnya Jangau (53) lelaki gaek  asal Tanjung Balai Asahan ini nekat berbuat mesum terhadap Putik (12),bukan nama sebenarnya yang masih merupakan  anak dari  tetangganya .

Dimana peristiwa asusila itu konon terjadi,  Ahad (1/12/2024) sekitar Jam 17.00 WIB sore.

Operandilnya,Jangau (53) memanggil Putih  (12) yang sedang bermain lalu mengajaknya ke kolong dibawah rumahnya, (rumah di Panipahan ini bertiang tinggi  berada diatas pantai).

Putih,manut saja dengan hadiah  diiming-iming uang 100.000 dari gaek yang sudah bau tanah tersebut .

Pendek cerita terjadilah peristiwa yang belum pantas dialami anak dibawah umur ini,kejadian ini akhirnya diketahui orang tuanya.

Orang tua Putik tak terima anaknya diembat orang tua Portugal itu,lalu medatangi  Mapolsek Panipahan untuk membuat laporan polisi.

Gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Panipahan,Bribka Ilyas dan anggotanya  pelaku berhasil ditangkap  dikediamanya,Senen (2/13/2024) dinihari kemaren.

Jangau sang pelaku lalu di boyong ke RTP Polsek Panipahan dan redmi dilakukan penahanan.

" Pelaku kita amankan dari kediamanya dan kini   kasus ini dalam penyelidikan,proses BAP,kita juga telah mengamankan barang bukti atas peristiwa ini " Ungkap Bribka Ilyas,Jumat (6/12/2024) malam saat dikonfirmasi  media ini.

Untuk kepentingan penyelidikan penyidik telah mengamankan barang bukti 1 helai celana panjang hitam lelaki,1 helai celana panjang krem,1 helai baju lengan panjang dan 1 celana dalam dan pelaku kini terancam telah melanggar pasal 76 D,junto pasal 81 ayat(1) dan ayat 2 UURI Nomor : 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UURI Nomor : 23 Tahun 2002. (Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment