Maju Jalur Indenpenden Balon Bupati dan Wabup Turyono Lilik Serahkan Berkas ke KPU

Publisher Vol/fit Politik
13 Mei 2024, 16:39:17 WIB
Maju Jalur Indenpenden Balon Bupati dan Wabup Turyono Lilik Serahkan Berkas ke KPU

Siak, VokalOnline.Com - KPU Siak menerima syarat dukungan pencalonan perseorangan dari pasangan Turyono dan Lilik Rahayu yang akan ikut kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pada Pilkada 2024 mendatang.

Berkas persyaratan diantarkan oleh Kristiyono, sebagai penghubung atau liaison officer (LO) pasangan ini ke kantor KPU Siak pada Minggu (12/5) malam.

Kristiyono mendaftarkan Turyono-Lilik Rahayu sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak lewat jalur perseorangan di Pilkada Siak 2024.

Kedatangan Kristiyono diterima langsung Ketua KPU Siak Said Darma Setiawan dengan para jajaran lainnya yang juga menghadirkan Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha beserta jajarannya.

Formulir Model B.1.1-. KWK yang merupakan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah yang dibawa oleh LO Turyono-Lilik, diterima langsung oleh Ketua KPU Siak, Ahad 12 Mei 2024 malam.

“Berkas pendukung untuk pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati dari saudara Turyono dan Lilik Rahayu sudah kami terima, Verifikasi administrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang terhubung langsung dengan KPU pusat,” ungkap Ketua KPUD Siak Said Dharma Setiawan.

Said menyampaikan total berkas dukungan KTP yang diserahkan melebihi aturan yang ditetapkan KPU, yakni minimal 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024 di Siak yang tersebar di 8 kecamatan, atau 27.698 jiwa dari total jumlah DPT Pemilu 2024 di Siak sebanyak 325.848 jiwa.

"Total dukungan yang diserahkan melalui silon sebanyak 32.572. Dukungan itu terdiri dari sepuluh kecamatan yaitu Minas, Dayun, Kerinci Kanan, Bungaraya, Koto Gasib, Kandis, Lubuk Dalam, Sabak Auh, Mempura dan Pusako," ujar Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, Senin (13/5).

"Setelah dilakukan verifikasi data secara online oleh admin KPU Kabupaten Siak yang terhubung dengan KPU pusat bahwa persyaratan pendukung sudah terpenuhi, bahkan lebih dari batas minimal. Maka pasangan Turyono bersama Lilik dinyatakan sudah terdaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak melalui jalur perseorangan," tambah Said. 

Lanjutnya, KPU Kabupaten Siak akan melakukan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak. 

"Apabila ada kekurangan atau kesalahan data, KPU Kabupaten Siak memberikan waktu untuk perbaikan hingga data tersebut terpenuhi dan bisa dinyatakan sah sebagi calon Bupati dan Wakil Bupati Siak," pungkas said. 

Said mengatakan, tahapan lewat jalur perseorangan sampai ditetapkan sebagai calon masih panjang. Kurang lebih ada sekitar 16 tahapan yang harus dilalui sampai ditempatkan sebagai calon peserta Pilkada Siak 2024.

“Masih panjang, kurang lebih ada sekitar 16 tahapan yang wajib dilalui sebelum ditetapkan sebagai calon. Walaupun syaratnya sudah beres, jadwal pendaftaran jalur perseorangan tetap sama dengan calon yang diusung Parpol, yakni pada Agustus mendatang,” tutupnya.

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment