- Dukung Generasi Bebas Stunting, Agrinas Palma Nusantara Salurkan Bantuan Susu di Rohil
- Stand Pendaftaran PRB 2027 Resmi Dibuka: Langkah Awal Menuju Ajang Kompetisi Sains
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Meranti Beri 135 Teguran
- Sekda Meranti Buka Semarak Bulan Bahasa Sempena Sumpah Pemuda Lestarikan Budaya Melayu
- Karmila Sari Terima Penghargaan Alumni di Peringatan Dies Natalis ke-67 Untar
- Bupati Siak Afni Sandingkan Ketokohan Chadijah Ali dengan Tengku Agung Syarifah Latifah
- Syahrul Aidi Maazat Dorong Hasil Riset Kampus Jadi Acuan Kebijakan Pemerintah
- Sumpah Pemuda 2026 di Tembilahan, Iwan Taruna: Sinergi Pemda dan Pemuda Kunci Inhil Maju
- Sebanyak 183 Surveyor Riau dan Kepri Ikuti Pembekalan
- 183 Surveyor Riau dan Kepri Ikuti Pembekalan
MAKI Laporkan Dugaan Dana Pemilu dari Tambang Ilegal ke KPK

Jakarta, VokalOnline.Com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan dana kampanye Pemilu 2024 yang bersumber dari penambangan ilegal ke KPK pada hari ini, Kamis (21/12).
Boyamin melaporkan hal tersebut bersamaan dengan agenda 'KPK Mendengar'. MAKI menjadi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diundang KPK.
"Salah satu yang jadi tabungan saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya itu berinisial ATN menjadi salah satu tim kampanye," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
"Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan mana, nanti KPK yang menindaklanjuti," sambungnya.
Menurut Boyamin, dugaan dari penambangan ilegal itu mencapai Rp3,7 triliun. Ia menduga tak ada izin terkait penambangan tersebut. Adapun perusahaan dimaksud beroperasi di Sulawesi Tenggara.
"Modusnya pertama adalah dia tidak punya izin, mengambil dari perusahaan yang sudah pailit bahkan izinnya ditanggalin mundur karena perusahaan yang dipakai untuk menambang itu sudah belakangan. Jadi, ini izin 2011, 2014 pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan," ucap Boyamin.
"Kedua, itu di hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan. Tidak membayar iurannya," tandasnya.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk mengonfirmasi laporan Boyamin tersebut, namun belum diperoleh jawaban.(fit)**
Berita Terkait :
_Black11.png)









