Mekanisme RJ, Kejati Riau Hentikan Pidana Penadahan di Kota Dumai

Publisher Vol/Syu Hukum
20 Des 2022, 19:03:37 WIB
Mekanisme RJ, Kejati Riau Hentikan Pidana Penadahan di Kota Dumai

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 20 Desember 2022 menggelar video conference dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kegiatan berlangsung di ruang Vicon lantai 2 Kejati Riau. 

Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH  MH Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus SH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi SH MH.

Sementara dari Kejagung dalam video conference itu dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana SH MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SHMH dan Koordinator pada Jampidum Kejagung. 

Dalam video conference itu dibahas penghentian perkara dengan sistem keadilan restoratif terhadap Bahazatulo Gulo alias Faisal. Dia merupakan penadah sepeda motor yang kasusnya sudah diterima Kejaksaan Negeri Kota Dumai. 

Adapun sepeda motor itu dicuri oleh Sudirman pada 3 Oktober lalu. Dia mencuri sepeda motor Yamaha Vixion di salah satu rumah di Kota Dumai. 

"Sepeda motor ini dibeli Bahazatulo Gulo alias Faisal dengan harga Rp1 juta," kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto. 

Tersangka ditangkap dan diproses oleh kepolisian setempat dan diserahkan ke Kejari Kota Dumai usai berkasnya lengkap. Dalam perjalanannya, Kejari menempuh restoratif justice (RJ) dengan ragam pertimbangan. 

Di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, kemudian tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali berbuat pidana. 

"Lalu ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan proses perdamaian dilakukan secara suka rela," kata Bambang. 

Selanjutnya, tambah Bambang, Kepala Kejari Kota Dumai akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum. 

"Hal ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Bambang.***

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment