- Dukung Program MBG, SPPG Pematang Reba 02 Ikuti Peresmian Serentak 980 SPPG
- 320 Posyandu Diperkuat, RAPP Bekali Ribuan Kader dengan Edukasi Kesehatan dan Gizi di Riau
- Merawat Silaturahmi, Menguatkan Kontribusi: IKA Unri RAPP Punya Nahkoda Baru
- Alam Cahayo Tuah Nagoghi dan Sari Jadi Gementar Alam Melaju ke Final Pacu Jalur 2026
- Dari Konflik Menuju Kolaborasi, RAPP dan Petani Beruk Sepakati Pengelolaan Lahan yang Kondusif
- Cegah Kabut Asap Makin Tebal Polsek Tebing Tinggi Bagikan Masker kepada Masyarakat
- Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
- DPRD Meranti Panggil Sejumlah OPD, Bahas Persoalan Pergaulan Remaja dan Perlindungan Anak
- Siompu Kampar Riau Tampilkan Parade Manjujuong Dulang dan Baju Bakuduong
- H. Ian Machyar Terpilih Aklamasi sebagai Ketua BPC Perhumas Pekanbaru Periode 2026-2029
Mekanisme RJ, Kejati Riau Hentikan Pidana Penadahan di Kota Dumai

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 20 Desember 2022 menggelar video conference dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kegiatan berlangsung di ruang Vicon lantai 2 Kejati Riau.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH MH Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus SH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi SH MH.
Sementara dari Kejagung dalam video conference itu dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana SH MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SHMH dan Koordinator pada Jampidum Kejagung.
Dalam video conference itu dibahas penghentian perkara dengan sistem keadilan restoratif terhadap Bahazatulo Gulo alias Faisal. Dia merupakan penadah sepeda motor yang kasusnya sudah diterima Kejaksaan Negeri Kota Dumai.
Adapun sepeda motor itu dicuri oleh Sudirman pada 3 Oktober lalu. Dia mencuri sepeda motor Yamaha Vixion di salah satu rumah di Kota Dumai.
"Sepeda motor ini dibeli Bahazatulo Gulo alias Faisal dengan harga Rp1 juta," kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Tersangka ditangkap dan diproses oleh kepolisian setempat dan diserahkan ke Kejari Kota Dumai usai berkasnya lengkap. Dalam perjalanannya, Kejari menempuh restoratif justice (RJ) dengan ragam pertimbangan.
Di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, kemudian tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali berbuat pidana.
"Lalu ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan proses perdamaian dilakukan secara suka rela," kata Bambang.
Selanjutnya, tambah Bambang, Kepala Kejari Kota Dumai akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum.
"Hal ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Bambang.***
Berita Terkait :
- Kepala SPN Polda Riau Puji Sukses Pra-Gashuku Inkanas Riau0
- Gerindra Siak Buka Pendaftaran Caleg 20240
- LAMR Diminta Bentuk Organisasi Sayap Mahasiswa0
- Resmi Dilantik, ESI Inhil Fokuskan Program Penjaringan dan Pembinaan Atlet Esports0
- Kepengurusan Pengprov ESI se-Riau Resmi Dilantik0
_Black11.png)








