- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
Nikita Mirzani Tak Kecewa Eksepsi Ditolak JPU

VokalOnline.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi alias nota keberatan dari Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Terkait keputusan JPU tersebut, artis yang akrab disapa Niki ini mengaku tidak kecewa.
"Enggaklah (kecewa). 'Kan itu wewenang kejaksaan," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11), seperti dikutip dari detikHot
Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani turut memberikan komentar atas ditolaknya permintaan eksepsi kliennya. Ia tidak heran apabila JPU menolak eksepsi yang diajukan artis berusia 36 tahun itu.
"Jadi gini, eksepsi belum ditolak karena belum diputuskan. Kalau jaksa keberatan, pasti keberatan," ungkap Fachmi."Jaksa pasti menolak dan kami keberatan dari dakwaan jaksa," tambahnya.
Fachmi menambahkan bahwa putusan sela akan diberikan dalam waktu satu minggu ke depan. Hal tersebut membuat pihak Nikita Mirzani tetap mengharapkan majelis hakim dapat mengabulkan permintaan eksepsinya.
"Keputusannya minggu depan. Sampai detik ini belum ada keputusan, baik eksepsi maupun permohonan Niki," harap Fahmi Bachmid.
"Itu Anda sudah dengar sendiri apa yang terjadi dan mudah-mudahan yang diinginkan Niki bisa dikabulkan," sambungnya.
Nikita Mirzani meminta dalam eksepsinya agar JPU membatalkan dakwaannya dan minta membebaskannya dari penjara Rutan Klas IIB Serang karena merasa tidak bersalah.
Adapun tiga poin dakwaan dari JPU yang disangkakan kepada Nikita Mirzani adalah Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani saat ini menjadi pesakitan yang disidang di PN Serang sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.**Syafira
Berita Terkait :
- Kuasa Hukum Lee Seung-gi Tuding Agensi Bohong Soal Bayaran Musik0
- OneRepublic Tampil di Woke Up Fest 2023, Harga Tiket Mulai Rp700 Ribu0
- Dapat Rating PG-13, Avatar 2 Punya Catatan Semi Telanjang0
- Will Smith Paham Bila Ada yang Belum Mau Lihat Dirinya di Film0
- Zorro Tak Segan Teruskan Jubah Hitamnya ke Tom Holland0
_Black11.png)









