Pansus A DPRD Dumai Kunjungan ke Pemko Bukittinggi Bahas Ranperda Ketertiban Umum
INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

Publisher Vol/Ridwan Safri Politik
13 Okt 2023, 12:46:48 WIB
Pansus A DPRD Dumai Kunjungan ke Pemko Bukittinggi Bahas Ranperda Ketertiban Umum

Foto: Ketua Pansus A DPRD Kota Dumai, Edison beserta jajaran saat Kunjungan ke Pemko Bukittinggi, Kamis (12/10/2023) berkoordinasi terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.


Dumai, VokalOnline.Com - Pansus A DPRD Kota Dumai melakukan kunjungan dalam rangka koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat ke Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Kamis (12/10/2023).

Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus A DPRD Kota Dumai, Edison,S.H., ini disambut oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi dan Satpol PP Kota Bukittinggi.

Ketua Pansus A beserta anggota Pansus berharap agar Penyempurnaan Ranperda Tibum ini dapat segera diselesaikan sehingga Kota Dumai dapat memiliki Payung Hukum untuk penyelenggaraan Ketertiban Umum yang baik seperti Kota Bukittinggi untuk di terapkan di Kota Dumai.

" Kami berharap bisa mendapatkan masukan untuk Penyempurnaan Ranperda Tibum yang saat ini dibahas mengingat kinerja Satpol PP Kota Bukittinggi yang sangat baik sehingga Bukittinggi menjadi kota yang aman dan nyaman untuk dikunjungi, "ujar Ketua Pansus A DPRD Kota Dumai, Edison,S.H.

Kepala Bagian Hukum Kota Bukittinggi menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Bukittinggi tengah melakukan perubahan terhadap Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mengingat Perda tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat dan regulasi yang ada saat ini.

Perwakilan Satpol PP Kota Bukittinggi Irman,S.H Selaku Kepala Seksi Perundang-undangan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bukittinggi menyampaikan, proses pembahasan perubahan Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 ini telah sampai pada tahap Fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Pada Ranperda ini terdapat banyak perubahan serta tambahan beberapa tata tertib yang menjadi kewenangan penegakan penyelenggaraan ketertiban oleh Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.

Turut hadir pada kunjungan ini anggota Pansus A lainnya yaitu Rudi Hartono,S.Psi., Idrus, S.T., Roni Ganda Bakara,A.Md., Kamisan, H. Salman,S.Sos., dan Jem Harahap beserta staf.(DPRD Kota Dumai)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment