- Pastikan Situasi Aman Kondusif, Lapas Tembilahan Laksanakan Razia Insidentil Blok Hunian
- Hendry Munief dan Kemenpar Gelar Bimtek Promosi Wisata di Rohil: Latih Gen Z Manfaatkan Media Sosial
- Pemilik Akun Sasa Rasa Mak Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan Meranti
- FORKI Riau Lepas 11 Karateka ke Kejurnas Bandung, Targetkan Medali dari 11 Kelas
- Wako Dumai Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Pentingnya Generasi Unggul
- Sikat Pengedar, Selamatkan Pelajar: Polsek Tempuling, Satu Informasi Warga Bisa Hancurkan Narkoba
- Kejari Meranti Bebasakan Tersangka Dalam Kasus Restorative Justice
- Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram
- Wabup Muzamil Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- Peringatan May Day di Selatpanjang Berlangsung Kondusif, Buruh Deklarasi Dukung Kamtibmas
Pencuri Ini Diamankan Usai Beraksi Dirumah Korbannya

Rohil, VokalOnline.Com- Tim Opsnal Polsek Panipahan menangkap M alias E pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Bandar Baru Gang Mawar Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir, Kamis (23/6/2022) Jam 19.30 WIB kemaren.
Penangkapan pelaku curat ini berdasarkan LP / B / 21 / VI / 2022 / SPKT / Sek Panipahan / Res Rohil / Polda Riau, 23 Juni 2022 lalu.
Dimana M alias E terancam melanggar pasal 363 Ayat 1 Ke-3, Ke-4 & Ke-5 KUH Pidana.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (25/6/2022) menceritakan konologis kejadian curat pada Kamis (23/6/ 2022) Jam 04.00 WIB dengan saksi pelapor Fitirana Lubis (23) dan Windari Nasution.
" Korban sedang tidur di dapur rumah di Jalan Bandar Baru Gang Mawar Kepenghuluan Teluk Pulai, TKP nya," ungkap AKP Juliandi SH.
" Saat Windari terbangun menyadari, Handphone Android Merek XIOMI Warna Putih dan 1 Unit Handphon Android Merek VIVO Y12S Warna Glacier Blue milik pelapor hilang, Hendphone itu diletakkan di lantai saat Fitriana dan Windari mau tidur," sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
" Saat Windari membangun Fitriana melihat pintu terbuka dan ada bekas dirusak, dinding di bongkar pelaku," sebut AKP Juliandi SH.
Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian 4,2 juta rupiah dan melapor ke Polsek Panipahan guna proses pengusutan lebih lanjut.
Data dirangkum, Sabtu (25/6/2022) begitu menerima laporan, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan,SAP M.Si bersama Ps. Kanit RESKRIM Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung, SH melakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa pelakunya.
Akhirnya, Kamis (23/6/ 2022) Jam 19.30 Wib Tim Opsnal Polsek Panipahan menerima informasi berharga dimana pelaku berada di rumahnya.
Terpisah Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP.Msi, Sabtu (25/6/2022) membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku M Alias E Bin J (Alm) beserta barang buktinya.
" Hasil interogasi pelaku M alias E (29), pelaku mengaku mencuri bersama temannya IP (dalam Lidik). Selanjutnya pelalu dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut, " ucapnya AKP Boy Setiawan SAP.Msi. (Yan)
Berita Terkait :
- Pesta Mandat di Konferensi PWI Riau 20220
- Warga Temukan Jasad Wanita di Kebun Karet di Sintong Pusako0
- Bakti Sosial Religi Sempena Hari Bhayangkara ke 76 Di Polsek Panipahan0
- Wabup H Sulaiman Buka 02SN SD, SMP Se-Kabupaten Rohil0
- Polres Rohil Kerahkan Pengamanan Ritual Bakar Tongkang0
_Black11.png)









