- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Petani di Bagan Batu Nyambi Jual Sabu, Akhirnya Ditangkap Polisi

Rohil - VokalOnline.Com - Gara-gara nyambi mengedarkan sabu, seorang petani APS alias L (37) warga Bagan Batu Rohil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di kediamannya.
APS alias L (37 ) dicegat di jalan Lintas Simpang Pujud - Dusun Bakti Gang Dame Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rohil. APS alias L (37) diamankan pada Sabtu (26/3/ 2022) Jam 23.00 WIB kemaren.
Dari tangan petani nyambi jual sabu ini polisi mengamankan sabu 41, 80 gram untuk barang bukti kejahatan yang dilakukanya. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (30/3/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
" Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dapat informasi dari masyarakat di Jalan Lintas Simpang Pujud sering terjadi transaksi sabu, informasi ini disampai ke Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Nur Farris Sanjaya SH, SIK, MH, " ucap AKP Jiliandi SH.
" Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan di alamat yang di informasikan, mendapati pelaku dirumah lalu melakukan penangkapan, " ujar Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
AKP Juliandi SH menambahkan ketika tim mengamankan pelaku ditemukan 18 paket plastik bening berisikan butiran kristal sabu, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, 2 buah timbangan digital dan 1 buah mancis.
" APS alias L (37) mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu ditemukan saat itu diperoleh dari WS untuk dijual diedarkan kembali, " aku Juru bicara Polres Rohil ini.
Polisi pun memburu WS nama yang disebutkan APS namun belum ditemukan keberadaanya dan barang bukti yang dibawa tersangka 18 paket plastik bening berisikan butiran Kristal diduga sabu, 2 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap bong, 1 buah tas kecil warna Merah muda, 1 buah plastik warna Hitam, 1 buah mancis dan 1 buah Handphone merek Infinix warna Biru.
APS alias L kini disangkakan telah melanggar pasal 112 Junto ayat 2, Pasal 114 Junto ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan)
Berita Terkait :
- Bripka Marzuki Malis Dapat Piagam Penghargaan Dari Kasat Samapta 0
- Bebas, Syafri Harto Ingin Pulang Kampung Minta Maaf ke Orang Tua0
- Penyidik KPK Jemput Paksa Annas Maamun di Pekanbaru0
- Bank BJB Apresiasi dan Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan SPK Fiktif Debitur0
- Hakim Vonis Bebas Syafri Harto Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Unri0
_Black11.png)









