- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
- Polres Kuansing Gelar Rakor, Matangkan Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Penyidik KPK Jemput Paksa Annas Maamun di Pekanbaru

Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun (AM), hari ini. Annas Maamun dijemput paksa di kediamannya daerah Pekanbaru, Riau.
Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/3/2022), dilansir Sindonews.
Annas Maamun dijemput paksa oleh KPK setelah dinilai tidak kooperatif. Annas tercatat beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annas telah ditetapkan kembali sebagai tersangka.
"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," jelas Ali.
"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.
Upaya jemput paksa Annas Maamun diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK. Diketahui, KPK belakangan ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Riau tahun anggaran 2014-2015.
KPK dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Annas Maamun diduga telah menyuap anggota DPRD Riau berkaitan RAPBD tahun 2014 dan 2015. Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan tambahan bukti serta keterangan dari para saksi terkait suap pembahasan RAPBD Riau tersebut.
Untuk diketahui, Annas Maamun pernah terjerat kasus korupsi. Dia merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.***
Berita Terkait :
- Bank BJB Apresiasi dan Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan SPK Fiktif Debitur0
- Hakim Vonis Bebas Syafri Harto Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Unri0
- Pengabdian Tanpa Batas Firdaus-Ayat Tuai Multiprestasi0
- Kejari Kampar Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Siswa MTS-N 0
- Karutan Pekanbaru Buka Porsenap, Jaga Sportivitas dan Kondusivitas0
_Black11.png)









