- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
- Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
- Bukan Sekadar KKN, Mahasiswa FISIP Unri Resmikan Papan Edukasi Sampah di Sumahilang
Hakim Vonis Bebas Syafri Harto Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Unri

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, saat ditahan oleh Kejari Pekanbaru.
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Syafri Harto. Dia merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (non aktif) yang menjadi terdakwa pencabulan.
Vonis bebas terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Estiono pada Rabu siang, 30 Maret 2022. Putusan ini disambut isak tangis dan teriakan rasa ketidakadilan puluhan mahasiswa yang memantau sidang ini.
"Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Estiono yang kemudian mengetuk palunya di meja hijau.
Selain bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru, hakim juga memerintahkan mengeluarkan Syafri Harto dari penjara.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan usai putusan ini dibacakan," tegas Estiono.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU merehabilitasi nama terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan ini disambut gembira oleh keluarga Syafri Harto yang sudah mengikuti sidang dugaan pelecehan mahasiswi Riau ini sejak awal.
Terkait vonis ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaen Pane akan mengajukan kasasi. Dia sudah meminta JPU untuk meminta salinan putusan itu sebelum kasasi.
"Pasti kasasi, tapi kami meminta salinan lengkap putusan hakim," kata Zulham.
Selain itu, Zulham juga akan meminta penjelasan kepada JPU terkait pertimbangan hakim dalam persidangan. (syu)
Berita Terkait :
- Pengabdian Tanpa Batas Firdaus-Ayat Tuai Multiprestasi0
- Karutan Pekanbaru Buka Porsenap, Jaga Sportivitas dan Kondusivitas0
- Bank BJB Dukung Polda Usut Dugaan SPK Fiktif Debitur0
- Sorang Gadis di Rohul nyaris Digarap Ayah Tiri0
- Dua Warga Desa Mahato Ditangkap Miliki Sabu0
_Black11.png)









