- Menolak Penertiban Kaswasan Hutan, Pengelola eks PT WMI Tantang Prabowo: Saya Akan Temui President
- Kapolsek Keritang: Panen Jagung Bersama Warga Wujud Nyata Polri Dukung Program Presiden
- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
PJ Penghulu Panipahan Darat Jadi Terlapor di Bawaslu Rohil, Kok Gitu

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Tim Kuasa Hukum Paslon H.Biustaman dan Jhony Carles atau akrap disapa " Bijak " melalui Kuasa Hukumnya Fadli Hidayah Harahap SH melaporkan oknum AW sang PJ (Pejabat Penghulu) Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas ke Bawaslu Rohil.
AW berstatus seorang ASN di Pukesmas Panipahan ini dilaporkan atas sebuah postingan di medsos dengan simbol jari mendukung Paslon Petahana (Afrizal Sintong-Setiawan) atau Asset.
Oknum PJ Penghulu yang notabone ASN berasal dari tenaga kesehatan ini tidak netral sebagai aparat desa (Kepenghuluan).
AW si PJ Penghulu Panipahan Darat ini ternyata tidak sendirian,karena dilaporkan bersamaan dengan BDN seorang guru atau tenaga pengajar di SMPN 4 Panipahan berstatus pegawai P3K di lingkungan Disdikbud Rohil.
Informasi diperoleh, AW oknum PJ Penghulu Panipahan Darat dan BDN oknum guru P3K di SMPN 4 Panipahan ini laporkan ke Bawaslu Rohil,Rabu (20/11/2024) lalu.
Dan hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Tim Bijak (H.Bustamam-Jhony Charles),Fadli Hidayat Harahap SH kepada wartawan,Jumat (22/11/2024) hari ini.
Adapun hingga Jumat (22/12/2024) para ASN dan Pegawai P3K yang menjadi terlapor ke Bawaslu Rohil dari data terbaru adalah MH (PJ Penghulu Bagan Sinembah Raya),JLN (Kaur di Kepenghuluan) Rantau Bais,Kecamatan Tanah Putih.
Kini laporan ke Bawaslu Rohil ini diharapkan ditindak lanjuti Gakkumdu di Bawaslu Rohil.
Mengingat telah diduga melanggar Pasal 70 ayat (1),Pasal 71 ayat (1) UURI Nomor : 10 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua UU Pilkada,Junto Pasal 189 UURI Nomor : 1 Tahun 2015 dengan ancaman pidana paling singkat 1 Bulan dan 6 Bulan.
Kini,masyarakat berharap kiranya Bawaslu melalui Gakkumdu memproses dan menindak lanjuti laporan tersebut. (Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)









