- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
- Jelang Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Desak Penertiban PETI di Hulu Sungai Kuantan
- Plt Bupati Kuansing Tinjau Kesiapan Tepian Narosa Jelang Festival Pacu Jalur Nasional 2026
- Festival Pacu Jalur 2026 Siap Digelar, Plt Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Rakyat
- Mensos Komit Hadiri Pembukaan Pacu Jalur 2026 dan Resmikan Sekolah Rakyat di Kuansing
- Kejari Inhu Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi dalam Konflik Lahan Petani dan PT SBP
- Pj Sekda Kuansing Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Pacu Jalur 2026, Ajak Kedepankan Pendekatan Humanis
- Menjelang H-15 Festival Pacu Jalur Nasional 2026, Sebanyak 59 Jalur Sudah Mendaftar Ke Panitia
- Ringankan Beban Desa, Pemkab Kuansing Kembali Buka Keterlibatan Sponsor Pacu Jalur
PNS di Inhu Raup Rp60 Miliar Setelah Tipu Warga

Konferensi pers kasus penipuan oleh PNS di Polres Indragiri Hulu. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pegawai negeri sipil inisial IH dalam kasus penipuan Rp60 miliar. Tersangka menipu sejumlah warga dengan modus investasi Edinarcoin Gold (EDRG) yang merupakan coin digital dengan platform EDC Blockchain.
Kapolres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Efrizal SIK menyebut tersangka beraksi sejak tahun 2019 hingga 2021. Penangkapannya berdasarkan laporan seorang korban yang tidak menerima hasil investasi.
Efrizal menjelaskan, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari atau 15 persen setiap bulannya. Pelaku menghimpun dana dari masyarakat dengan instrumen perdagangan produk yang seolah-olah adalah aset kripto.
"Pelaku menggunakan sistem skema Ponzi dengan berlandaskan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia," kata Efrizal, Kamis siang, 18 Maret 2021.
Menurut Efrizal, ada 3.445 akun member atau masyarakat yang sudah menjadi korban. Para korban tergiur keuntungan dan percaya bahwa coin EDRG buatan IH karena diakui tersangka sudah mendapatkan pengakuan dari negara.
"Padahal produk itu adalah sebuah token yang merupakan turunan dari coin digital dan induknya EDC," jelasnya.
Meskipun berbentuk token, tambah Efrizal, EDRG itu juga tidak bisa dianggap aset digital. Sebab, aset digital kripto harus dibuat dengan basis distributed ledger technology.
Efrizal mengatakan, awalnya pelaku melakukan transaksi jual beli coin EDRG ini sendiri saja melalui rekening pribadinya di 5 akun bank. Kemudian tersangka dengan rekannya mendirikan PT Indragiri Digital Aset Indonesia untuk melanjutkan bisnis investasi itu.
Pengakuan tersangka, investasi yang didapatkan dari member diputarkan untuk membeli coin EDC di bursa. Sementara sebagian lagi disimpan untuk membayar keuntungan bagi anggota yang terlebih dahulu bergabung dengannya.
"Kata tersangka keuntungan akan didapat member setelah tiga bulan bergabung, kenyataannya tidak, tersangka membuat seolah investasi dari market itu asli dalam perdagangan aset kripto," sebut Efrizal.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti bukti transfer ke rekening Bank Mandiri milik pelaku, kwitansi pembelian coin EDRG, profil akun EDRG milik korban.
Ada juga rekening koran dua tahun terakhir milik pelaku, data penjualan coin EDRG data member PT. Indragiri Digital Aset Indonesia, data pembelian coin EDC, 3 unit komputer, 2 unit ac ,1 unit alat mesin hitung uang.
"Kita akan tindak lanjut menginventarisir aset-aset milik IH, baik yang bergerak dan aset tak bergerak," sebut Efrizal. (syu)
Berita Terkait :
_Black11.png)









