- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Polisi Amankan Empat Pelajar SMA Pelaku Tawuran Yang Bacok Lawannya

Berdasarkan keterangan saksi, tawuran tidak direncanakan karena para pelajar asal Jakarta Utara tersebut sengaja mencari lawan dengan menaiki motor
Jakarta, VokalOnline.Com - Polisi Polsek Senen mengamankan empat pelajar SMA pelaku tawuran yang membacok lawannya dari pelajar sekolah lain dengan senjata tajam hingga mengalami luka.
Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung mengatakan keempat pelajar yang diamankan yakni EH (16), OR (16), AA (16), dan YD (16) di mana semuanya adalah pelajar kelas 2 SMA.
"Kita amankan dari rumah masing-masing. Saat ini semuanya masih berstatus saksi dalam peristiwa tawuran tersebut," kata Ganang saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ganang menjelaskan tawuran yang terjadi di sekitar Asrama Yonbekang Bungur, Senen, Jakarta Pusat, itu mengakibatkan korban berinisial NR (17) mengalami luka bacok.
Bahkan akibat luka berat pada bagian tangan kanan, korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.
"Pengakuan ke kita ini para pelajar tidak membacok korban namun hanya mengenai tas saja. Tapi kita masih dalami dulu mengenai kasus tawuran ini," kata Ganang.
Saat ini Polisi masih mendalami tawuran antarkelompok tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, tawuran tidak direncanakan karena para pelajar asal Jakarta Utara tersebut sengaja mencari lawan dengan menaiki motor.
Keempat pelajar yang masih berstatus saksi itu diamankan di Polsek Senen.
Jika terbukti sebagai tersangka dalam tawuran itu, mereka terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat dan dikenai hukuman paling lama kurungan lima tahun penjara. **Fira
Berita Terkait :
- Dapat PHK, Rohman Satori 21 Tahun Kerja Tak Terima Pesangon PT Arvena Sepakat 0
- BNN Bali Benarkan Sita Hampir 1.000 Gram Kokain Dari Tangan 3 WNA0
- Kronologi Penikaman Oleh Pekerja Toserba Di Pekanbaru0
- Kemenkumham Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Imigrasi0
- KPK Beberkan Peran Media Dalam Pencegahan Korupsi Di Forum APEC0
_Black11.png)









