- Menghadapi Tekanan Eksternal: Bagaimana Industri Tekstil Indonesia Bisa Kembali Unggul
- Ketua APPSI Inhil Sampaikan Keluhan dan Pertanyaan Soal Kendala Perkebunan Sawit pada Diskusi Publik
- Hari Pers Nasional 2026, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Independensi Pers
- Anggota DPR RI Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan Tokoh Siak: Bahas Berbagai Hal
- Siswa SMKN 1 Rengat Barat Kini Dapat Belajar Lebih Optimal dengan Ruang Praktik Baru
- Hiburan Malam di Pekanbaru Dilarang Beroperasi selama Ramadan
- Hendry Munief Dorong BDI Medan Bentuk Lembaga Pendidikan Vokasi untuk Wilayah Sumbagut
- Polres Meranti Dukung Panen Raya Oplah Bersama Bupati di Desa Mekar Baru Rangsang Barat
- Pelayanan Prima Polri, SKCK hingga BPKB Kini Lebih Cepat, Mudah, dan Bebas Korupsi
- Polres Meranti Gelar Kurve Bersama Polsek linisektor Tampil Dalam Gerakan Indonesia Asri
Polisi Pastikan Lahan Terbakar di Bungaraya HGU PT TKWL

Petugas Damkar BPBD Siak menyemprotkan kembali air ke permukaan bekas lahan terbakar karena masih mengeluarkan asap, di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Siak. (sumberL tribunpekanbaru)
SIAK (VOKALONLINE.COM)- Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, beberapa hari yang lalu, kini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolres Siak, membenarkan bahwa lahan yang terbakar merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Pt Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Belum ada izin pelepasan dari menteri karena lahan tersebut masih masih dalam wilayah Hutan Produksi Konversi (HPK) yang pengelolaannya harus ada izin dari menteri dan di lahan sepandannya juga sudah dikuasai masyarakat.
"Kita sudah memanggil beberapa orang untuk tindak penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dijelaskannya, lahan yang terbakar sekarang sudah dilakukan proses penyelidikan dan dilakukan diberi police line. Selain itu lahan HPK bukan cuma HGU TKWL melainkan kebun kelapa sawit masyarakat yang berada di sekitar lahan terbakar.
"Jika nanti terbukti melakukan pembakaran dan lalai penanganan Karhutla, Polres Siak akan menindak tegas kepada pelaku pembakar lahan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Manager TKWL Setiono saat ditemui mencoba mengelak dengan mengatakan bahwa itu bukan bagiannya.
"Itu bukan bagian saya , bagian saya di pabrik," jelasnya sambil berjalan menuju mobil.(sal)***
Berita Terkait :
- Dihadiri Bupati Alfedri, Pembangunan Kantor BAZNAS Siak Dimulai0
- Pengurus PWI Siak Dilantik, H Alfedri Ucapkan Selamat0
_Black11.png)









