- Dugaan Gratifikasi di Tengah Konflik Petani dan PT SBP, Kejari Inhu Mulai Periksa Saksi Pelapor
- Suasana Paripurna HUT ke-69 Riau Berubah Semarak Saat Dodi Irawan Bacakan Laksamana Riau
- Ketahanan Pangan Dimulai dari Pekarangan, Polsek GAS Kawal Budidaya Ikan di Sungai Iliran
- Kapolsek Enok: Swasembada Pangan Dimulai dari Optimalkan Lahan Pekarangan
- Hulu ke Hilir Swasembada Pangan, Polsek Enok Masuk ke Kebun Warga
- Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Demi Kelancaran Akses Warga
- Menolak Penertiban Kaswasan Hutan, Pengelola eks PT WMI Tantang Prabowo: Saya Akan Temui President
- Kapolsek Keritang: Panen Jagung Bersama Warga Wujud Nyata Polri Dukung Program Presiden
- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
Polisi Pastikan Lahan Terbakar di Bungaraya HGU PT TKWL

Petugas Damkar BPBD Siak menyemprotkan kembali air ke permukaan bekas lahan terbakar karena masih mengeluarkan asap, di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Siak. (sumberL tribunpekanbaru)
SIAK (VOKALONLINE.COM)- Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, beberapa hari yang lalu, kini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolres Siak, membenarkan bahwa lahan yang terbakar merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Pt Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Belum ada izin pelepasan dari menteri karena lahan tersebut masih masih dalam wilayah Hutan Produksi Konversi (HPK) yang pengelolaannya harus ada izin dari menteri dan di lahan sepandannya juga sudah dikuasai masyarakat.
"Kita sudah memanggil beberapa orang untuk tindak penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dijelaskannya, lahan yang terbakar sekarang sudah dilakukan proses penyelidikan dan dilakukan diberi police line. Selain itu lahan HPK bukan cuma HGU TKWL melainkan kebun kelapa sawit masyarakat yang berada di sekitar lahan terbakar.
"Jika nanti terbukti melakukan pembakaran dan lalai penanganan Karhutla, Polres Siak akan menindak tegas kepada pelaku pembakar lahan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Manager TKWL Setiono saat ditemui mencoba mengelak dengan mengatakan bahwa itu bukan bagiannya.
"Itu bukan bagian saya , bagian saya di pabrik," jelasnya sambil berjalan menuju mobil.(sal)***
Berita Terkait :
- Dihadiri Bupati Alfedri, Pembangunan Kantor BAZNAS Siak Dimulai0
- Pengurus PWI Siak Dilantik, H Alfedri Ucapkan Selamat0
_Black11.png)









