- Kerusakan Jalan Sungai Rawa Picu Polemik, Said Usman: Yang Merusak Harus Membayar Perbaikan Jalan
- MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan
- Di Forum Seskoau, Bupati Afni Soroti Peran Strategis Siak bagi Ketahanan Energi Nasional
- Pangdam XIX Tuanku Tambusai Beri Semangat Keluarga Prajurit Lewat Anjangsana HUT Ke-1
- Hormati Jasa Pejuang, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Santuni Veteran pada HUT Ke-1 Kodam
- Tebar Kepedulian, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Santuni Anak Panti pada HUT Ke-1 Kodam
- Prajurit Bukan Hanya Penjaga Negara, Tetapi Juga Benteng Keluarga dari Ancaman Narkoba
- Teguh Santosa Perjelas Pernyataan Prabowo Soal ‘Londo Ireng’
- Peringati Hari Mangrove Sedunia, Polres Inhil Bersama Forkopimda Tanam Bibit Mangrove
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Kesiapan Latihan Operasi dan Satgas Pamtas RI–PNG
Polisi Pekanbaru Tangkap Wartawan Gadungan Minta Uang ke Kadis

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Seorang pria inisial MAA harus meringkuk di tahanan Polresta Pekanbaru karena meminta uang Rp600 ribu ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen karena mengaku sebagai wartawan salah satu televisi nasional.
Wartawan gadungan ini mengaku sebagai editor produksi. Dia diduga membuat kartu identitas palsu sebagai pekerja media dan menawarkan kerjasama program Ramadan kepada dinas tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan membenarkan menangkap pelaku atas laporan kepala biro salah satu media televisi swasta nasional. Hal ini berdasarkan pengaduan pihak dinas ke kepala biro tersebut.
"Telah terjadi upaya tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu," kata Andrie, Jum'at petang, 25 Maret 2022.
Andrie menjelaskan, pada 22 Maret 2022 pelaku datang menemui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Zainal Arifin. Pelaku menawarkan kerjasama publikasi serta peliputan di dinas.
Pelaku datang berbekal kartu identitas palsu. Kepala dinas kemudian meminta pelaku untuk menyiapkan surat permohonan kerjasama.
Selanjutnya pada 24 Maret 2022, pelaku datang lagi ke dinas. Pelaku menyampaikan sudah bersiap membuat iklan dan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan.
"Pelaku meminta uang Rp600 ribu kepada Pak Zainal Arifin dengan alasan uangnya kurang membeli telepon untuk merekam video," kata Andrie.
Pelaku kemudian diarahkan menjumpai Humas Dinas Kesehatan Rozita. Nama ini berjumpa dengan pelaku kemudian berkoordinasi dengan kepala biro televisi yang disebutkan pelaku.
"Kepala biro tadi datang ke dinas dan mengecek identitas pelaku, ternyata dia bukan karyawan, hanya ngaku-ngaku saja untuk meminta uang," kata Andrie.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (syu)
Berita Terkait :
- Dukungan Jokowi Lanjutkan Tiga Periode Menggema di Pekanbaru0
- Polisi Tangkap Penembak Warga di Dumai, Senapan Angin Disita0
- Dea Onlyfans Tak Kontak Manajer Beberapa Hari Sebelum Penangkapan0
- Diduga Investasi Ilegal, Transaksi Rp77,945 M di 17 Rekening Diblokir0
- Kejari Rohil Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi0
_Black11.png)









