- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
- Polres Kuansing Gelar Rakor, Matangkan Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Polisi Pekanbaru Tangkap Wartawan Gadungan Minta Uang ke Kadis

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Seorang pria inisial MAA harus meringkuk di tahanan Polresta Pekanbaru karena meminta uang Rp600 ribu ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen karena mengaku sebagai wartawan salah satu televisi nasional.
Wartawan gadungan ini mengaku sebagai editor produksi. Dia diduga membuat kartu identitas palsu sebagai pekerja media dan menawarkan kerjasama program Ramadan kepada dinas tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan membenarkan menangkap pelaku atas laporan kepala biro salah satu media televisi swasta nasional. Hal ini berdasarkan pengaduan pihak dinas ke kepala biro tersebut.
"Telah terjadi upaya tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu," kata Andrie, Jum'at petang, 25 Maret 2022.
Andrie menjelaskan, pada 22 Maret 2022 pelaku datang menemui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Zainal Arifin. Pelaku menawarkan kerjasama publikasi serta peliputan di dinas.
Pelaku datang berbekal kartu identitas palsu. Kepala dinas kemudian meminta pelaku untuk menyiapkan surat permohonan kerjasama.
Selanjutnya pada 24 Maret 2022, pelaku datang lagi ke dinas. Pelaku menyampaikan sudah bersiap membuat iklan dan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan.
"Pelaku meminta uang Rp600 ribu kepada Pak Zainal Arifin dengan alasan uangnya kurang membeli telepon untuk merekam video," kata Andrie.
Pelaku kemudian diarahkan menjumpai Humas Dinas Kesehatan Rozita. Nama ini berjumpa dengan pelaku kemudian berkoordinasi dengan kepala biro televisi yang disebutkan pelaku.
"Kepala biro tadi datang ke dinas dan mengecek identitas pelaku, ternyata dia bukan karyawan, hanya ngaku-ngaku saja untuk meminta uang," kata Andrie.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (syu)
Berita Terkait :
- Dukungan Jokowi Lanjutkan Tiga Periode Menggema di Pekanbaru0
- Polisi Tangkap Penembak Warga di Dumai, Senapan Angin Disita0
- Dea Onlyfans Tak Kontak Manajer Beberapa Hari Sebelum Penangkapan0
- Diduga Investasi Ilegal, Transaksi Rp77,945 M di 17 Rekening Diblokir0
- Kejari Rohil Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi0
_Black11.png)









