- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Polisi Tangkap Nelayan Penjemput 19 Kilo Sabu Malaysia

Barang bukti narkotika jenis sabu sitaan Polda Riau.
PEKANBARU, VokalOnline.Com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap sejumlah nelayan dan warga di Kabupaten Bengkalis karena terlibat peredaran narkotika jaringan internasional. Barang buktinya adalah 19 kilogram sabu yang dijemput langsung dari Malaysia.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penangkapan ini dipimpin oleh Kasubdit I Komisaris Ambarita Hotmartua pada 14 Juli 2022. Tiga orang ditangkap, yaitu Along, Angah dan Jet.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang masuknya narkoba dari Malaysia pada 11 Juli 2022. Penyelidikan dilakukan hingga satu per satu tersangka tersebut ditangkap.
"Masih ada sejumlah orang yang dicari, sudah masuk daftar pencarian orang," kata Sunarto, Kamis siang, 28 Juli 2022.
Masuknya narkoba dari Malaysia ini bermula saat tersangka Along dihubungi pria bernama Ayat. Along diminta menjemput sabu ke Malaysia memakai speedboat dari Pulau Rupat, Bengkalis.
Tiba di Malaysia, Along bertemu Ayat dan menerima dua tas berisi sabu. Keduanya berangkat kemudian naik speedboat lagi menuju perairan Pulau Rupat.
"Dari 19 kilogram sabu tadi, 5 bungkus diserahkan ke Jet dan sisanya ke tersangka Angah," kata Sunarto.
Tanggal 14 Juli 2022, Along tertangkap. Dia mengaku menyerahkan sabu tadi kepada Angah dan Jet hingga akhirnya kedua orang tadi tertangkap di lokasi berbeda.
Petugas menemukan 14 kilogram sabu dari tersangka Angah. Serpihan haram berbentuk kristal itu disimpan dalam karung lalu ditaruh di kebun durian.
Kepada petugas, Along mengaku baru menerima Rp33 juta dari Ayat yang sudah masuk DPO. Dia dijanjikan upah lebih dari jumlah itu yang nantinya diterima setelah sabu berhasil dijual Angah dan Jet.
Sunarto menjelaskan, Along tahu seluk beluk perairan Pulau Rupat menuju Malaysia. Dia sudah sering masuk ke Malaysia memakai speedboat tanpa ketahuan petugas perairan.
"Karena tersangka ini sudah beberapa kali membawa TKI ilegal ke sana," ucap Sunarto.
Menurut Sunarto, tersangka Along sudah tiga kali menjemput sabu ke Malaysia. Barang itu lalu diserahkan ke sejumlah orang untuk diedarkan di Riau hingga ke Medan, Sumatra Utara.
"Untuk tugas yang keempat ini dia tertangkap," kata Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Annas Divonis 1 Tahun Penjara0
- Kejaksaan Agung Periksa Yopi Arianto0
- Pekanbaru Marak Kasus Penikaman0
- Majelis Hakim Tidak Cabut Hak Politik Andi Putra0
- Cinta tak Direstui Berujung Maut0
_Black11.png)









