- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
- Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026 Resmi Dibuka, 728 Karateka Siap Bertanding
Polisi Tangkap Nelayan Penjemput 19 Kilo Sabu Malaysia

Barang bukti narkotika jenis sabu sitaan Polda Riau.
PEKANBARU, VokalOnline.Com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap sejumlah nelayan dan warga di Kabupaten Bengkalis karena terlibat peredaran narkotika jaringan internasional. Barang buktinya adalah 19 kilogram sabu yang dijemput langsung dari Malaysia.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penangkapan ini dipimpin oleh Kasubdit I Komisaris Ambarita Hotmartua pada 14 Juli 2022. Tiga orang ditangkap, yaitu Along, Angah dan Jet.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang masuknya narkoba dari Malaysia pada 11 Juli 2022. Penyelidikan dilakukan hingga satu per satu tersangka tersebut ditangkap.
"Masih ada sejumlah orang yang dicari, sudah masuk daftar pencarian orang," kata Sunarto, Kamis siang, 28 Juli 2022.
Masuknya narkoba dari Malaysia ini bermula saat tersangka Along dihubungi pria bernama Ayat. Along diminta menjemput sabu ke Malaysia memakai speedboat dari Pulau Rupat, Bengkalis.
Tiba di Malaysia, Along bertemu Ayat dan menerima dua tas berisi sabu. Keduanya berangkat kemudian naik speedboat lagi menuju perairan Pulau Rupat.
"Dari 19 kilogram sabu tadi, 5 bungkus diserahkan ke Jet dan sisanya ke tersangka Angah," kata Sunarto.
Tanggal 14 Juli 2022, Along tertangkap. Dia mengaku menyerahkan sabu tadi kepada Angah dan Jet hingga akhirnya kedua orang tadi tertangkap di lokasi berbeda.
Petugas menemukan 14 kilogram sabu dari tersangka Angah. Serpihan haram berbentuk kristal itu disimpan dalam karung lalu ditaruh di kebun durian.
Kepada petugas, Along mengaku baru menerima Rp33 juta dari Ayat yang sudah masuk DPO. Dia dijanjikan upah lebih dari jumlah itu yang nantinya diterima setelah sabu berhasil dijual Angah dan Jet.
Sunarto menjelaskan, Along tahu seluk beluk perairan Pulau Rupat menuju Malaysia. Dia sudah sering masuk ke Malaysia memakai speedboat tanpa ketahuan petugas perairan.
"Karena tersangka ini sudah beberapa kali membawa TKI ilegal ke sana," ucap Sunarto.
Menurut Sunarto, tersangka Along sudah tiga kali menjemput sabu ke Malaysia. Barang itu lalu diserahkan ke sejumlah orang untuk diedarkan di Riau hingga ke Medan, Sumatra Utara.
"Untuk tugas yang keempat ini dia tertangkap," kata Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Annas Divonis 1 Tahun Penjara0
- Kejaksaan Agung Periksa Yopi Arianto0
- Pekanbaru Marak Kasus Penikaman0
- Majelis Hakim Tidak Cabut Hak Politik Andi Putra0
- Cinta tak Direstui Berujung Maut0
_Black11.png)








