- 6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
- PETI Kembali Marak di Sungai Bawang F5, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
- Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
- Hendry Munief Dorong Hilirisasi Industri Kopi Nasional, Liberika Meranti Jadi Sorotan
- Karmila Sari Dorong Percepatan Revitalisasi Sekolah di Riau
- Pemkab Meranti Dorong Produk Unggulan UMKM Masuk Pemetaan KPJU Riau 2026
- Pelindo Investasi Tingkatkan Akses Terminal Tanjung Harapan, Jalan 169,5 Meter Ditambah Elevasinya
- 36 Mahasiswa ITS Meranti Diwisuda, Pemda Ajak Ikut Membangun Daerah
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
- Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare, Polres Meranti Tetapkan Satu Tersangka
Polres Pelawan Tangkap 2 (dua) Tersangka Narkoba

Pelalawan(VokalOnline.Com),- Aparat kepolisian Polres Pelalawan buru dan tangkap pelaku kejahatan tindak pidana narkotika diwiliyah hukumnya, baru-baru ini berhasil mengungkap kasus narkotika dan menangkap dua tersangka, yakni A dan DSY. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Jumat (12/9-2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K mengatakan bahwa, komitmen Polres didalam penegakan hukum dan peredaran terutama narkoba, Kapolres Pelalawan juga memerintahkan Kasat Narkoba Iptu Alek Sinaga, SH untuk mengungkap setiap ada peredaran Narkoba yang ada di Pelalawan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Alek Sinaga SH menceritakan Kronologis penangkapan tersebut. "Bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat mereka berada di dalam sebuah mobil yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 ball plastik bening klip merah", terangnya.
Dari hasil introgasi, tersangka A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial EO yang saat ini masih dalam penyelidikan. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka A dan DSY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Adapun barang bukti berupa Shabu seberat 12, 79 gram, plastik bening 1 ball dan 1 unit mobil Honda Brio No. Pol BM 1288 ZK dan 2 unit Hp merk Iphone dan Oppo .
Polres Pelalawan berharap pengungkapan kasus narkotika ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat. Polres Pelalawan akan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pelalawan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Pelalawan berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.**(jon/rls)
Berita Terkait :
_Black11.png)









