- Hendry Munief Bedah Program Mitra Komisi VII DPR RI saat Bimteknas DPP PKS se-Indonesia
- Persiapan Capai 99 Persen, Kejuaraan Karate GDR Championship Siap Digelar di Pekanbaru
- Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
- DPRD Pekanbaru Dukung Pelebaran Jalan HR Subrantas,
- KNARA Adukan PT SBP ke Komnas HAM RI, Dugaan Perusakan Kebun dan Kriminalisasi Petani Disorot
- Saran untuk Kapolda Riau yang Baru; Untuk Dihormati Tegakkan Keadilan
- RAPP dan Masyarakat Perkuat Kebersamaan melalui Founders Day 2026
- Sempena HUT Humas Polri ke-75, Polres Meranti dan Insan Pers Gelar Donor Darah
- Bupati Asmar Ingatkan Desa: Setiap Rupiah Dana Negara Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
- Hutan Terbakar, Rakyat Terdampak, Ekonomi Terancam, Hubungan Antarnegara Dipertaruhkan!
Polres Pelawan Tangkap 2 (dua) Tersangka Narkoba

Pelalawan(VokalOnline.Com),- Aparat kepolisian Polres Pelalawan buru dan tangkap pelaku kejahatan tindak pidana narkotika diwiliyah hukumnya, baru-baru ini berhasil mengungkap kasus narkotika dan menangkap dua tersangka, yakni A dan DSY. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Jumat (12/9-2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K mengatakan bahwa, komitmen Polres didalam penegakan hukum dan peredaran terutama narkoba, Kapolres Pelalawan juga memerintahkan Kasat Narkoba Iptu Alek Sinaga, SH untuk mengungkap setiap ada peredaran Narkoba yang ada di Pelalawan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Alek Sinaga SH menceritakan Kronologis penangkapan tersebut. "Bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat mereka berada di dalam sebuah mobil yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 ball plastik bening klip merah", terangnya.
Dari hasil introgasi, tersangka A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial EO yang saat ini masih dalam penyelidikan. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka A dan DSY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Adapun barang bukti berupa Shabu seberat 12, 79 gram, plastik bening 1 ball dan 1 unit mobil Honda Brio No. Pol BM 1288 ZK dan 2 unit Hp merk Iphone dan Oppo .
Polres Pelalawan berharap pengungkapan kasus narkotika ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat. Polres Pelalawan akan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pelalawan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Pelalawan berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.**(jon/rls)
Berita Terkait :
_Black11.png)








