Polwan Penganiaya Warga Dipenjarakan
>Oknum Polwan Inisial IDR Ditempatkan di Sel Khusus Oleh Propam Polda >Orangtua Polwan IDR Dapatkan Keistimewaan Karena Tidak Tahan

Publisher Syafira Lacitra Amanda Riau
27 Sep 2022, 13:56:40 WIB
Polwan Penganiaya Warga Dipenjarakan

Korban penganiayaan oleh Polwan Polda Riau yang bertugas di BNN memperlihatkan bekas penganiayaan yang dialaminya. IST


PEKANBARU, VokalOnline.Com -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan polisi wanita (Polwan) berinisial IDR sebagai tersangka penganiayaan. Sebelumnya, polisi aniaya warga gara-gara hubungan asmara ini viral setelah korban Riri Aprilia Kartin membuat pengakuan di media sosial. 

Korban penganiayaan Polwan bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau itu juga melapor ke Polda Riau. Kasus ini, selain oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, juga ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan. 

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, kasus penganiayaan ini juga menyeret seorang perempuan lainnya berinisial Yul. Dia merupakan orangtua atau ibu dari tersangka Polwan tersebut. 

"Tersangka IDR sudah ditahan," kata Sunarto, Senin siang, 26 September 2022.

Sunarto menjelaskan, kasus ini menjadi atensi pimpinan Polda Riau. Pihaknya tidak akan pandang bulu menindak sesuai peraturan berlaku bagi oknum yang diduga membuat kesalahan. 

"Terduga pelaku adalah anggota Polri yang seharusnya memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman terhadap masyarakat," jelas Sunarto. 

Tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Penahanan dilakukan oleh Provost sebelum IDR menjadi tersangka dalam kasus pidana. 

"Tersangka IDR ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Kombes Sunarto.

Selain IDR, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya berinisial Yul. Yul merupakan orangtua atau ibu dari IDR. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di kontrakannya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. 

Sunarto menjelaskan, tersangka IDR ditahan di tempat khusus meskipun punya anak kecil. Sementara tersangka Yul tidak ditahan dengan sejumlah pertimbangan dari penyidik. 

Di antaranya, terang Sunarto, tersangka bersikap kooperatif. Selain itu, penyidik berkeyakinan tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. 

"Lalu ada alasan kemanusiaan yang menjadi pertimbangan," kata Sunarto. 

Alasan kemanusiaan ini, tambah Sunarto, tersangka Yul menjadi perawat bagi cucunya atau anak dari tersangka IDR. Anak itu tidak ada yang merawat setelah tersangka IDR ditahan. 

Sunarto menjelaskan, penganiayaan ini dilatarbelakangi hubungan asmara antara Riri dengan R. Tersangka IDR dan Yul tidak menyetujui hubungan itu serta sudah berulang kali memperingatkan agar mengakhirinya. 

"Namun tidak diindahkan korban sehingga kedua terduga pelaku kesal," sebut Sunarto. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun. Hal itu diatur oleh Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sementara itu, upaya korban mendapatkan keadilan karena menjadi korban penganiayaan sepertinya mendapatkan perlawanan. Korban berumur 27 tahun itu dilaporkan balik ke Polda Riau. 

Hingga kini tidak diketahui siapa yang melaporkan korban penganiayaan Polwan ini. Informasi dirangkum, laporan itu terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan tak menampik adanya laporan itu. Dia menyebut laporan ini masih dalam penyelidikan. 

"Pengaduannya terkait ITE pada Jum'at pekan kemarin, masih didalami semua dan cek fakta hukumnya, datanya benar atau tidak," ujar Ferry.

Ferry masih belum bersedia mengungkapkan identitas pembuat aduan, termasuk apakah masih ada hubungannya dengan Polwan berinisial IDR. 

"Temannya," ucap Ferry. 

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan juga tak menampik laporan terhadap korban penganiayaan itu. 

"Itu (ITE) yang tangani Krimsus (Kriminal Khusus)," ujar Asep. 

Sebelumnya, Riri mengakui adanya ancaman terhadap dia jika melaporkan peristiwa penganiayaan oleh oknum Polwan tersebut. Riri diminta segera mencabut laporannya itu kalau tidak ingin bermasalah dikemudian hari. 

"Katanya akan panjang (masalah) kalau laporan tak dicabut," kata Riri. 

Terhadap ancaman ini, Riri mengaku tak gentar. Dia tetap maju agar mendapatkan keadilan terhadap penganiayaan yang dialaminya di kontrakannya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment