- Dukung Generasi Bebas Stunting, Agrinas Palma Nusantara Salurkan Bantuan Susu di Rohil
- Stand Pendaftaran PRB 2027 Resmi Dibuka: Langkah Awal Menuju Ajang Kompetisi Sains
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Meranti Beri 135 Teguran
- Sekda Meranti Buka Semarak Bulan Bahasa Sempena Sumpah Pemuda Lestarikan Budaya Melayu
- Karmila Sari Terima Penghargaan Alumni di Peringatan Dies Natalis ke-67 Untar
- Bupati Siak Afni Sandingkan Ketokohan Chadijah Ali dengan Tengku Agung Syarifah Latifah
- Syahrul Aidi Maazat Dorong Hasil Riset Kampus Jadi Acuan Kebijakan Pemerintah
- Sumpah Pemuda 2026 di Tembilahan, Iwan Taruna: Sinergi Pemda dan Pemuda Kunci Inhil Maju
- Sebanyak 183 Surveyor Riau dan Kepri Ikuti Pembekalan
- 183 Surveyor Riau dan Kepri Ikuti Pembekalan
Pria Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Juga Jadi Tersangka KDRT
.jpg)
Ilustrasi. Panca Darmansyah, pria yang membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, juga jadi tersangka kasus KDRT terhadap sang istri berinisial D. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, VokalOnline.Com - Panca Darmansyah (41), pria yang membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, juga jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri berinisial D.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/12). Sebelumnya, Panca sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.
"Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara di tingkatan dari lidik ke sidik. Sudah tersangka itu statusnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis (14/12).
Dalam kasus KDRT terhadap sang istri, polisi menjerat Panca dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Polisi masih terus mendalami KDRT yang dilakukan Panca kepada D.
"Kita kumpulkan dulu dengan bukti-bukti yang ada kita bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi. Saat ini kita melaksanakan pemeriksaan untuk melakukan pembuktian terhadap si pelaku inisial P dalam rangka perbuatan yang bersangkutan dalam melakukan KDRT," ujar Bintoro.
Empat anak Panca ditemukan meninggal dunia dalam sebuah kamar kosan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12). Panca mengaku menghabisi nyawa keempat anaknya secara bergantian pada Minggu (3/12) dengan cara membekap mulut mereka.
Dalam kasus ini, Panca dijerat Pasal 44 UU KDRT dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menyebut motif Panca nekat membunuh keempat buah hatinya karena cemburu dengan istrinya.(fit)**
Berita Terkait :
_Black11.png)









