- Gerak Cepat Polsek Merbau Tiga Pencuri Serang Walet Dibekuk Hanya Dalam Hitungan Jam
- Tragis, Seorang Ibu di Meranti Ditemukan Meninggal di Tangki Air Bawah Tanah
- Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Pekan Penghijauan XXXV untuk Rehabilitasi Sungai Kampar
- Prestasi Internasional: Rafif Adinata Ramadhan Masuk NUS, Inspirasi Pelajar Indonesia
- Rombongan Harmoni Kasih Rayakan Silaturahim Lewat Wisata Budaya Siak
- Siak, Wajah Budaya Melayu Indonesia, Harus Dimanfaatkan untuk Ekonomi Kreatif
- Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pengecekan Lahan Jagung
- Ketua Yasrah Buka Suara Soal Kritik Mahasiswa terhadap Pembangunan Unilak
- Peluncuran Buku Karmila Sari Jadi Ruang Refleksi Politik Perempuan
- Sinergi dengan RAPP Buahkan Akreditasi Unggul untuk Prodi TPK UNRI
Satreskrim Polres Meranti Tangkap Seorang Pria Penganiaya Kakeknya Sendiri

MERANTI, VokalOnline.Com - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, pada Rabu (18/10/2023) malam lalu, telah menangkap seorang pria yang telah melakukan penganiayaan terhadap kakeknya sendiri.
Penangkapan pria berinisial AR (28) itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/31/X/2023/SPKT/Polres Kep.Meranti/Polda Riau, tanggal 18 Oktober 2023.
Adapun korbannya, yakni Otel (83), seorang kakek yang beralamat di Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Kronologis kejadiannya, pada Rabu (8/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku meminta uang kepada korban (kakeknya) Otel. Saat itu, korban menjawab tidak ada uang.
Mendengar jawaban korban, kemudian AR tidak senang dan mengambil sebatang kayu broti berukuran sekitar 1 meter. Lalu memukul tepat di bagian depan kepala kakeknya hingga luka.
Akibatnya, korban pun dibawa ke Poskesdes setempat untuk mendapatkan pengobatan.
Tidak terima dengan perlakuan AR terhadap kakeknya, keluarga pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kepulauan Meranti.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu AGD Simamora SH MH memerintahkan anggotanya turun ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kejadian tersebut.
Sesampainya di TKP, anggota Satreskrim mendapat informasi bahwa pelaku pemukulan sedang berada di rumahnya dan langsung mengamankan pelaku AR.
Setelah dilakukan interogasi terhadapnya, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita di bawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, melalui Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora.
Terhadap pelaku, sebut Iptu AGD Simamora, dipersangkakan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan penjara. (Bom)**
Berita Terkait :
- Syamsurizal Kembali Jemput Aspirasi Masyarakat di Kampung Kelahiran0
- Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI di WK Mahato Resmi Dilakukan0
- Kabun dan Tandun Bukan Wilayah Pemekaran Rokan Darussalam, P3KT: Keduanya Masuk Tapung0
- Atasi Genangan Air, Kadis DLH Rohil Pantau Aliran Pintu Air Menuju Kuala Bagan0
- Pembelajaran Berbasis AI, Riau Mendahului Himbauan UNESCO0
_Black11.png)









