- JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir
- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
Sekda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Korupsi

Namun, faktanya pembangunan tersebut tidak dikerjakan oleh PT BPI alias pembangunan fiktif
Kabupaten Bengkulu Tengah, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu EH, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) DR, dan pihak ketiga HH atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013 dengan total kerugian negara sekitar Rp272 juta.
Kejari Bengkulu Tengah Tri Widodo di Bengkulu, Rabu, mengatakan bahwa mereka terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.
Pada tahun 2013, kata dia, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp311,9 juta.
Pengerjaan kontrak tersebut selama 120 hari yang dilakukan oleh PT BPI dan dalam RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu pada tahun 2013, tersangka DR membantu tersangka EH dalam menyusun HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tersebut diketahui oleh tersangka EH, kemudian disetujui sehingga dalam penyusunan RDTR tersebut tersangka HH selaku Direktur PT BPI dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Namun, faktanya pembangunan tersebut tidak dikerjakan oleh PT BPI alias pembangunan fiktif," ujarnya.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272,2 juta.
Dikatakan pula bahwa ketiga tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB selama 20 hari ke depan. **Fira
Berita Terkait :
- Resah Terkait Isu Anggota DPRD Dilonggok Dalam Satu Pansus, BK Sebut Sudah Periksa Ketua DPRD Inhu0
- Kasus Babarsari Terjadi Karena Pertumbuhan DIY Serupai Kota Metropolisg0
- KPK Eksekusi Empat Penyuap Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin0
- 37 Anggota DPRD Inhu Dilonggok Dalam Satu Pansus Minta Dibubarkan dan Paripurna Ulang0
- Penyidik koneksitas Fokus Sidik Kontrak Navayo Perkara Satelit Kemhan0
_Black11.png)









