Sekda Kampat Lantik Kades Yang Putusan Hukum Belum Inkrah

Publisher Ocuhasbi Hukum
30 Jul 2022, 14:32:00 WIB
Sekda Kampat Lantik Kades Yang Putusan Hukum Belum Inkrah

Pelantikan M Haris CH sebagai Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar oleh Sekda Kampar Yursi


BANGKINANG,VokalOnline.Com- Pelantikan M Haris CH sebagai Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jum'at (29/7/2022) diprotes keras oleh lawan politiknya karena secara hukum belum inkrah. 

Salah satu perselisihan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak bergelombang di Kabupaten Kampar yang dilaksanakan 24 November 2022 itu putusannya ditingkat banding atau di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan masih diproses.

Sementara di tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), M Haris, yang merupakan salah satu tergugat kalah. 

Rusdinur, SH,MH, sosok pengacara muda dan juga merupakan adik kandung Calon Kades Baru yang mengajukan gugatan kepada PTUN Pekanbaru Ahmad Jais kepada wartawan Sabtu (30/7/2022) mengungkapkan bahwa mereka menolak pelantikan M Haris, CH. Selain menolak, menurut rencana Senin (1/8/2022) sebagaimana diungkapkan Rusdinur, mereka akan menggugat.

Tak tanggung-tanggung, gugatan tersebut ditujukan tidak hanya kepada Pemkab Kampar, tapi juga kepada Gubernur Riau, Menteri Dalam Negeri hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM). Bahkan ia juga mengancam akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya dugaan kolusi dan nepotisme. 

Menurut Rusdinur, pelantikan M. Haris CH sebagai Kades Baru merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena persoalan itu belum inkrah. Putusan PTUN Pekanbaru jelas-jelas menyampaikan bahwa pelantikan Kades Baru masih penundaan atau belum boleh ada yang dilantik sebagai Kades. 

Apalagi menurut Rusdinur, M Haris CH adalah pihak yang kalah dalam sidang di PTUN Pekanbaru. Sementara putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan belum keluar. "Masih diproses di Medan," beber Rusdinur. 

Ia menambahkan, dalam putusan PTUN mewajibkan Bupati Kampar untuk tidak melantik dan mengeluarkan sk untuk Kepala Desa Baru. "Pada intinya semua warga negara harus taat taat hukum," tegas Rusdinur. 

Ia menjelaskan, setelah dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, M Haris kalah. Kemudian kata Rusdinur, M Haris bermanuver dengan datang ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM dan meminta dan menekan Gubernur Riau agar menerbitkan surat. "Surat itu bahwasanya Gubernur Riau diminta Kemendagri.

Itu bukan Kemendagri yang tandatangan surat itu. Itu adalah oknum.Harusnya Kemendagri buat telaah. Ternyata Gubernur terpukau oleh surat Kemendagri itu," beber pengacara muda itu. 

Ia juga telah meminta informasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau. Kadis PMD Kata Rusdinur menyampaikan bahwa sebenarnya surat Gubri hanya bersifat menyarankan sesuai arahan dari pemerintah pusat. "Menyarankan saja sifatnya, sarannya boleh dipakai boleh tidak," ulasnya.

Rusdinur juga mendapatkan informasi bahwa pihak Pemkab Kampar awalnya tidak menyampaikan putusan dari PTUN kepada Gubernur Riau untuk ditelaah. 

Belajar dari kasus sengketa Pilkades Baru, Rusdinur menyarankan agar Kamsol selaku Penjabat Bupati Kampar harus jeli bahwa itu dalam perkara yang digugat itu Bupati Kampar adalah ex officio.

"Dia harus taat keputusan pengadilan apalagi orang yang dilantik itu orang yang kalah dalam pengadilan. Saya tidak tahu ada apa di belakang ini," beber Rusdinur.

"Pemkab tidak mentaatati atau melanggar putusan PN," tegasnya lagi. Berdasarkan penetapan PTUN Pekanbaru Nomor: 59/PEN/2021/PTUN.PBR tanggal 8 Desember 2021 pada poin 3 menyatakan bahwa mewajibkan tergugat II untuk menunda dan menangguhkan, tindak lanjut pelaksanaan berita acara rapat pleno penetapan calon kepala desa terpilih Kedesaan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tanggal 24 November 2021 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Lebih lanjut Rusdinur mengatakan, pelantikan Kades Baru yang dilakukan oleh Pj Bupati Kampar akan berefek kepada jabatan Pj Bupati Kampar.

"Artinya Pak Pj tak taat hukum. Pj harus diganti karena tidak taat hukum. Sementara orang (masyarakat red) saja taat hukum, mentaati putusan PN," ulasnya. Ini hendaknua juga menjadi salah satu bahan evaluasi pusat terhadap Pj Bupati Kampar. 

Rusdinur juga mengaku heran kenapa Pj Bupati Kampar yang diwakili Sekda Kampar melantik M Haris. Ia mengaku telah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur dan dalam surat itu ia menilai itu adalah rekomendasi kepada gubernur dan gubenur merekomendasikan ke bupati. Hanya saja ia kesal kenapa putusan dari PTUN ini tidak menjadi acuan dan ditelaah.

Kepada wartawan Rusdinur juga menuding bahwa M Haris tidak menyampaikan hal-hal yang sebenarnya kepada Kementerian. Bahkan Haris menyampaikan bahwa ia yang menang dalam sengketa pilkades ke Kemenkum HAM.

"Padahal kita sama-sama tahu dalam pemilihan pilkades (Desa Baru) banyak kecurangan dan itu telah diuji oleh PTUN.

Sebelum perkara ini diuji oleh PTUN telah mengeluarkan surat penundaan. Pelantikan dan penudaaan pelantikan itu diperkuat dengan penetapan dan penetapan itu sudah berlaku sebagai undang-undang," terang Rusdinur. 

Seperti diberitakan dan dirilis Kehumasan Setda Kampar dan Diskominfo Kampar, setelah acara pelantikan, Sekda Kampar H Yusri berharap tidak ada lagi nanti kesalahpahaman apalagi timbulnya masalah baru ditengah masyarakat. Ia mengajak masyarakat kembali mendukung program Kades Haris demi Desa Baru yang lebih maju. 

Yusri menambahkan, Pemkab Kampar telah memfasilitasi dan telah mengambil kebijakan yang tepat dalam menyelesaikan sengketa pilkades Desa Baru. "Sesuai pribahasa Kampar "ibarat menarik rambut dalam tepung", yang artinya dalam keputusan ini tidak ada pihak manapun yang akan dirugikan. "Intinya dalam hal ini In Sya Allah masyarakat aman dan bersatu," cakap Yusri.

Pada pilkades serentak bergelombang pada 24 November 2021 yang lalu, incumbent M Haris CH meraih 1.698 suara. Namun calon Kades Ahmad Jais melakukan protes dan mengajukan gugatan ke PTUN. Hal itu menyebabkan pelantikan Kades Baru menjadi tertunda.

Sementara dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/3345/BPD tanggal 1 Juli 2022, Hal Permasalahan Sengketa Pilkades Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar diantaranya pada poin 4 Kemendagri meminta Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat i daerah agar memantau jalannya pemerintahan desa di Siak Hulu sekaligus memastikan pelanyikan Kepala Desa Siak Hulu sambik menunggu proses pengadilan yang masih sedang berlangsung. 

Pada poin kedua surat tersebut Kemendagri memberikan rekomendasi kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa memberikan rekomendasi kepada M Haris CH sebagai Kades Baru.***Vol3.


Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment