- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
- Polres Kuansing Gelar Rakor, Matangkan Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Subdit II Polda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB Pekanbaru Fiktif 7,2 m

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, dikabarkan sudah menetapkan tersangka atas dugaan kasus kredit modal kerja yang menggunakan SPK fiktif, di Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Kota Pekanbaru. Hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian negara menembus Rp7,2 miliar lebih.
Dalam perkara ini, kepolisian sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, di mana ditangani Subdit II (Perbankan) serta Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau. Kabarnya pihak berwajib juga telah menetapkan tersangkanya.
Selain itu, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diketahui juga telah dikirim kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan yang dikonfirmasi pada Senin 28/3/2022 siang membenarkan. "Oh iya, dugaan kasus kredit modal kerja kontruksi (KMKK) tidak sah atau fiktif. Sudah ada (Tersangkanya, red)," ungkapnya singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menguraikan, setakat ini sudah 25 orang dimintai keterangannya sebagai saksi, termasuk dari pihak BJB. Selain itu penyidik juga sudah meminta keterangan tiga saksi ahli.
"Ketiganya antara lain saksi ahli keuangan negara, auditor keuangan negara dan ahli pidana korupsi," katanya.
Adapun dugaan modusnya, dengan kredit modal kerja kontruksi oleh BJB Cabang Pekanbaru kepada debitur dengan menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif atas kegiatan pekerjaan. "Modusnya debitur membuat SPK fiktif," lanjutnya.
Namun, sementara Ditreskrimsus Polda Riau belum memaparkan detail, berapa orang tersangkanya dan dari pihak mana mereka. Sedangkan perkaranya sendiri, terjadi pada medio tahun 2015 -2016 lalu.
Pada kasus ini, kepolisian akan mengontruksikan sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi, dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.
"Secepatnya kita sampaikan (Tersangkanya, red)," tutup Kompol Teddy Ardian. **vol
Berita Terkait :
- Firdaus-Ayat Berhasil Wujudkan Pekanbaru Smart City Madani0
- Polisi Sebar 7 Kamera Intai Mobil Melesat 120 Km/Jam di Tol0
- Suami Kabur,Istri Tertangkap Polisi di Desa Pulau Birandang 0
- Polres Rohul Tangkap Dua Pengedar Sabu Desa Mahato0
- Pembawa Spanduk Pejabat Pemko Bertarig dan Bertanduk Terseret Hukum0
_Black11.png)









