- Kerusakan Jalan Sungai Rawa Picu Polemik, Said Usman: Yang Merusak Harus Membayar Perbaikan Jalan
- MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan
- Di Forum Seskoau, Bupati Afni Soroti Peran Strategis Siak bagi Ketahanan Energi Nasional
- Pangdam XIX Tuanku Tambusai Beri Semangat Keluarga Prajurit Lewat Anjangsana HUT Ke-1
- Hormati Jasa Pejuang, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Santuni Veteran pada HUT Ke-1 Kodam
- Tebar Kepedulian, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Santuni Anak Panti pada HUT Ke-1 Kodam
- Prajurit Bukan Hanya Penjaga Negara, Tetapi Juga Benteng Keluarga dari Ancaman Narkoba
- Teguh Santosa Perjelas Pernyataan Prabowo Soal ‘Londo Ireng’
- Peringati Hari Mangrove Sedunia, Polres Inhil Bersama Forkopimda Tanam Bibit Mangrove
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Kesiapan Latihan Operasi dan Satgas Pamtas RI–PNG
Polisi Sebar 7 Kamera Intai Mobil Melesat 120 Km/Jam di Tol

Polri menyebar 7 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memantau kecepatan mobil di sejumlah ruas jalan tol. Batas kecepatan maksimal mobil di jalan tol yakni 120 km per jam. Ilustrasi (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA).
Jakarta, VokalOnline.Com - Korps Lalu Lintas Polri menyebar 7 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memantau kecepatan mobil di sejumlah ruas jalan tol. Batas kecepatan maksimal mobil di jalan tol yakni 120 km per jam. Sebanyak 7 kamera ETLE untuk memantau kecepatan mobil ini antara lain dipasang di 6 titik tol Trans Jawa dan 1 titik di Tol Trans Sumatera.
"Ada tujuh titik di Tol Trans Jawa. 6 di Jawa, 1 di Sumatera," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dikonfirmasi, Senin (28/3). dilansir dari cnn indonesia.
Aan mengatakan pengendara yang tertangkap memacu mobil hingga 120 km/jam pihaknya langsung memverifikasinya. Pihaknya kemudian mengirim bukti-bukti pelanggaran lalu lintas tersebut ke alamat pemilik kendaraan.
Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan bakal ditilang mulai 1 April 2022. Batas kecepatan yang ditentukan mencapai 120 km/jam.
Sebagai informasi, aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Pengendara dapat mematok laju kendaraan sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.
Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat menilang.**vol/jn
Berita Terkait :
- Suami Kabur,Istri Tertangkap Polisi di Desa Pulau Birandang 0
- Polres Rohul Tangkap Dua Pengedar Sabu Desa Mahato0
- Pembawa Spanduk Pejabat Pemko Bertarig dan Bertanduk Terseret Hukum0
- Polisi Pekanbaru Tangkap Wartawan Gadungan Minta Uang ke Kadis0
- Dukungan Jokowi Lanjutkan Tiga Periode Menggema di Pekanbaru0
_Black11.png)









