- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Polisi Sebar 7 Kamera Intai Mobil Melesat 120 Km/Jam di Tol

Polri menyebar 7 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memantau kecepatan mobil di sejumlah ruas jalan tol. Batas kecepatan maksimal mobil di jalan tol yakni 120 km per jam. Ilustrasi (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA).
Jakarta, VokalOnline.Com - Korps Lalu Lintas Polri menyebar 7 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memantau kecepatan mobil di sejumlah ruas jalan tol. Batas kecepatan maksimal mobil di jalan tol yakni 120 km per jam. Sebanyak 7 kamera ETLE untuk memantau kecepatan mobil ini antara lain dipasang di 6 titik tol Trans Jawa dan 1 titik di Tol Trans Sumatera.
"Ada tujuh titik di Tol Trans Jawa. 6 di Jawa, 1 di Sumatera," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dikonfirmasi, Senin (28/3). dilansir dari cnn indonesia.
Aan mengatakan pengendara yang tertangkap memacu mobil hingga 120 km/jam pihaknya langsung memverifikasinya. Pihaknya kemudian mengirim bukti-bukti pelanggaran lalu lintas tersebut ke alamat pemilik kendaraan.
Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan bakal ditilang mulai 1 April 2022. Batas kecepatan yang ditentukan mencapai 120 km/jam.
Sebagai informasi, aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Pengendara dapat mematok laju kendaraan sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.
Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat menilang.**vol/jn
Berita Terkait :
- Suami Kabur,Istri Tertangkap Polisi di Desa Pulau Birandang 0
- Polres Rohul Tangkap Dua Pengedar Sabu Desa Mahato0
- Pembawa Spanduk Pejabat Pemko Bertarig dan Bertanduk Terseret Hukum0
- Polisi Pekanbaru Tangkap Wartawan Gadungan Minta Uang ke Kadis0
- Dukungan Jokowi Lanjutkan Tiga Periode Menggema di Pekanbaru0
_Black11.png)









