- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Polres Rohul Tangkap Dua Pengedar Sabu Desa Mahato

Barang bukti narkoba jenis sabu. IST
Rokanhulu, VokalOnline.Com - Dua orang pria warga Dusun Sumber Sari, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul) inisial TA alias TO dan TU alias WE ditangkap Resserse Narkoba Polres Rohul.
Sesuai Informasi dari Mapolres Rohul pada Rabu(23/03/2022), penangkapan berawal dari laporan warga bahwa kedua tersangka selalu memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat Informasi tersebut Kasat Narkoba bersama beberapa orang anggotanya langsung turun ke tempat yang diduga yakni di dusun Sumber sari Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
Lanjutnya, Tersangka TO diringkus Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 Wib, di sebuah Rumah RT/RW 002/001 Dusun Sumber Sari Desa Mahato.
"Pada TO ditemukan Barang Bukti (BB) sepuluh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 58,18 gram, satu botol tempat rokokGudang Garam Surya, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Nokia warna hitam," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Mardiono.
Kemudian, tambah Mardiono, tersangka SU diamankan Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah RT/RW 001/001 kilometer 24 Dusun Bandar Selamat, Desa Mahato, Kecaman Tambusai Utara.
"Dari Tangan SU diamankan BB satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,35 gram, satu buah sumbu kompor, satu kaca pirex, satu mancis, satu bong yang terbuat dari botol plastik dan satu unit handphone," jelas Mardiono. (yus)
Berita Terkait :
- Pembawa Spanduk Pejabat Pemko Bertarig dan Bertanduk Terseret Hukum0
- Polisi Pekanbaru Tangkap Wartawan Gadungan Minta Uang ke Kadis0
- Polisi Tangkap Penembak Warga di Dumai, Senapan Angin Disita0
- Dea Onlyfans Tak Kontak Manajer Beberapa Hari Sebelum Penangkapan0
- Diduga Investasi Ilegal, Transaksi Rp77,945 M di 17 Rekening Diblokir0
_Black11.png)









