Breaking News
- Bhabinkamtibmas Dukung Program Ketahanan Pangan di Desa Lintas Utara
- Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Keritang Gotong Royong di Rumah Allah
- Jalan Sungai Rawa Hancur, Warga Jadi Korban Truk ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
- Bupati Bengkalis Menyambut 485 Mahasiswa Peserta Kukerta
- Lacak Kamtibmas Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Libatkan 64 Tim Peserta
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas
- Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
- Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
- Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Rayakan dengan Putaran Gasing dan Tawa Warga
- Aspirasi Guru Inhu Terkait Libur Semester Direspons Baik Pemerintah Daerah
Syahril Abubakar Tidak Bisa Mem-PLT Kan Pengurus DPH dan MKA LAMR Kabupaten dan Kota
Syaukani: Kawan-kawan di LAMR Kabupaten Jangan Gentar Isu Ancaman Syahril

Ketua MKA LAMR Bengkalis, Syaukani al-Karim
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di bawah kepemimpinan Syahril Abu Bakar tidak bisa menonaktifkan atau menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) pimpinan LAMR di Kabupaten dan kota se-Riau. Pasalnya, yang bersangkutan beserta jajarannya sudah didemisioner melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) LAMR akhir pekan lalu. Belum lagi dikaitkan dengan ketentuan di LAMR sendiri yang memiliki mekanisme tersendiri.
“Jadi, kawan-kawan di LAMR kabupaten-kota jangan gentar terhadap isu ancaman Syahril untuk mem-PLT-kan Ketum MKA maupun DPH yang tidak menghadiri apa yang disebut Syahril Mubes di Dumai Rabu besok,” kata Ketua MKA Bengkalis, Syaukani al-Karim, Selasa (19/4/2022) seraya mengatakan Jangan mau jadi budak kecik main gertak sambungnya.
Menurut Syaukani, Mubeslub itu sendiri sah, sebab memang diminta oleh delapan dari 11 LAMR kabupaten pemilik suara, sehingga lebih dari tiga per-empat LAMR menginginkan Mubeslub.
LAMR Rokan Hilir tidak dihitung karena merupakan pengurus sementara yang menurut surat keputusan yang mengangkatnya untuk melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Rokan Hilir, jadi tidak punya kewenangan lain.
"LAMR Provinsi yang definiif saja, tidak bisa sesedap perut mem-PLT-kan kami di kabupaten/ kota," ujar Syaukani seraya menjelaskan pem-PLT-an LAMR Kab/ Kota, harus didasari oleh keinginan Mubeslub oleh tiga per-empat LAMR di bawahnya. Hal itu baru bisa dilakukan setelah mendalami penyebab tuntutan Mubeslub, bukan hanya karena keinginan seorang ketua LAMR di Provinsi.
Pencabutan SK LAMR Kabupaten-kota, pun tidak bisa hanya dilakukan oleh DPH LAMR, tetapi harus ditandatangani MKA. “Mana MKA-nya? Kan sudah dimesioner juga,” kata Syaukani seraya menambahkan, sekarang, Ketum DPH LAMR bukan lagi Syahril Abu Bakar, tetapi Taufik Ikram Jamil dengan Ketum MKA-nya Datuk Seri HR Marjohan Yusuf.
Lebih jauh dikatakan Syaukani, tidak sepatutnya pemimpin adat pakai gertak dan melaksanakan keputusan membabi-buta. "Kita di kabupaten-kota pun harus pula tidak bisa digertak atau sejenis dengan itu. Dengan tidak datang ke Mubes di Dumai yang dibuat Syahril itu, kita justru menegakkan marwah,” tandasnya. **Vol
Berita Terkait :
- PKR-KI Setuju Dengan Mubeslub LAMR, Maizir Mit: Memutus Mata Rantai Jernihkan Yang Terberai0
- DKA Minta Mubes di Dumai Dibatalkan dan Audit Investigasi LAMR0
- 21 DPAC Kampar Amanahkan Ardo Kembali,Ketua DPC Demokrat.0
- Di Mesjid At Tabiin, Bupati Rohil Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan0
- Ketum KDPR-PR Dukung Mubeslub LAMR0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









