- Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Percepatan Status Definitif Yon Komposit Gardapati
- Bupati Asmar Dorong Tiga Ruas Jalan Meranti Naik Status Menjadi Jalan Nasional
- Perusahaan HTI Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Siapkan Tim, CCTV hingga Menara Pantau
- Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-
- Taufik Akbar Budak Meranti Perkuat Tim SMANOR SKO Riau pada Liga Top Skor National Championship 2026
- Hari Bhakti Adhyaksa, Kapolres Meranti Beri Kejutan Tumpeng ke Kejari
- Kapolres Inhil Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon
- Bhabinkamtibmas Petalongan Ajak Warga Manfaatkan Lahan Untuk Tanam Cabai
- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan, Nama Baik Dipulihkan
- Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Masyarakat Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara
Tahun Berganti, Polri Belum Bisa Tangkap 2 Tersangka Gagal Ginjal Akut

Jakarta, VokalOnline.Com - Mabes Polri masih memburu dua tersangka perorangan dalam kasus tindak pidana Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak.Dua tersangka yang masih diburu tersebut merupakan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR.Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan pencarian terhadap kedua pelaku tersebut masih terus dilakukan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2022."Pencarian terhadap 2 tersangka CV CS masih terus dilakukan," ujarnya melalui keterangan video, Selasa (10/1).Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kedua tersangka yang masih buron tersebut.Penerbitan DPO itu tercatat pada Jumat tanggal 25 November 2022 denga nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim atas nama AR.Dalam kasus ini, total ada 7 perusahaan farmasi dan 2 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.Sementara lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudera Chemical yang berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR sebagai tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal ini. **Syafira
Berita Terkait :
- Dewas KPK: Tak Etis Kalau Kami yang Laporkan Gratifikasi Lili Pintauli 0
- Temuan MUI: Aliran Hakikinya Hakiki di Makassar Punya 13 Rukun Iman0
- Mengapa PDIP Ngotot Dorong Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? 0
- Anggota Polda Bali Babak Belur Dikeroyok & Ditusuk di Bar Jalan Legian 0
- Kelompok Bersenjata Tembaki Pesawat Sipil di Bandara Oksibil Papua 0
_Black11.png)









