- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Taliban Hukum Cambuk Belasan Warga Afghanistan

VokalOnline.Com-- Pengadilan Afghanistan menjatuhkan hukuman cambuk terhadap tiga wanita dan 11 pria pada Rabu (23/11) lantaran bersalah atas pencurian dan kejahatan moral.
Hukuman cambuk itu adalah yang pertama dikonfirmasi sejak pemimpin tertinggi Taliban memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menegakkan hukum Islam atau syariah bulan. Hukuman itu termasuk hukuman fisik wajib untuk kejahatan tertentu.
Kepala Informasi dan Kebudayaan Provinsi Logar Qazi Rafiullah Samim mengatakan kepada AFP bahwa cambukan tidak dilakukan secara terbuka.
"Empat belas orang dijatuhi hukuman diskresi, yang terdiri dari 11 laki-laki dan tiga perempuan," kata Samim seperti dikutip dari AFP, Kamis (24/11).
"Jumlah maksimum cambukan untuk siapa pun adalah 39," tambahnya.
Pemimpin tertinggi Hibatullah Akhundzada memerintahkan para hakim bulan ini untuk sepenuhnya menegakkan aspek-aspek hukum Islam yang mencakup eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta pemotongan anggota tubuh bagi pencuri.
"Periksa dengan hati-hati file pencuri, penculik, dan penghasut," ujarnya, menurut juru bicara utama Taliban.
"Berkas-berkas yang telah memenuhi semua syarat syariah hudud dan qisas, wajib Anda laksanakan."
Hudud mengacu pada pelanggaran yang mendapat hukuman fisik, sementara qisas diterjemahkan sebagai "pembalasan dalam bentuk barang".
Media sosial telah dibanjiri selama berbulan-bulan dengan video dan gambar para pejuang Taliban yang mencambuk orang-orang yang dituduh melakukan berbagai pelanggaran.
Namun, ini adalah pertama kalinya para pejabat mengkonfirmasi hukuman yang diperintahkan oleh pengadilan.
Taliban secara rutin menjatuhkan hukuman di depan umum selama pemerintahan pertama mereka yang berakhir pada akhir 2001, termasuk hukuman cambuk dan eksekusi di stadion nasional.**Syafira
Berita Terkait :
- Warga Jepang Berhemat, Menjerit Harga-harga Meroket akibat Inflasi0
- Aktivis Islam Kecam Zakir Naik di Piala Dunia hingga Saudi Pesta Bola0
- PM Israel Netanyahu Ikut Girang Arab Saudi Tekuk Argentina0
- Saudi Menang, Negara-negara Arab Mendadak Akur Ikut Berdendang0
- 5 Kontroversi Zakir Naik Termasuk Haramkan Piala Dunia Tapi ke Qatar0
_Black11.png)









