- Pesangon 10 Pekerja Tak Dibayar Usai PHK Sepihak, PT Awal Bros Bumi Pusaka Diduga Kebal Hukum
- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
- JMSI Riau Targetkan Seluruh Wartawan Anggota Bersertifikat UKW pada 2027
- Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
- Antisipasi Dampak AI pada Industri Pers, Syahrul Aidi Minta DPR Siapkan RUU Regulasi Digital
- VokalOnline ikuti Webinar Merajut Nusantara
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
Terkait Dugaan Kartel, KPPU Mulai Panggil Produsen Minyak Goreng

Ilustrasi
Jakarta VokalOnline.Com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (4/2) mulai memanggil produsen minyak goreng untuk meminta keterangan dan mencari bukti terkait persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
Panggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas penemuan harga minyak goreng belakangan ini.
"Dari tiga panggilan yang dialamatkan kepada produsen KPPU, dua diantaranya adalah pernikahan di pekan depan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Deswin menjelaskan berdasarkan kajian KPPU, bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Hal itu karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau rasio konsentrasi empat perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.
KPPU, lanjutnya, juga menemukan indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.
"Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022," ujar Deswin seperti dilansir antara.
Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus untuk menemukan satu bukti pelanggaran minimal Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, berikut dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.
Ada pun proses pemanggilan dilakukan sejak Jumat (4/2) kepada tiga produsen minyak goreng dan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen minyak goreng lain di pekan mendatang.
Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara mendalam tentang berbagai informasi awal terkait serta informasi mengenai proses bisnis yang eksis di industri minyak goreng dan anti persaingannya, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai dengan hal tersebut . potensi pelanggaran undang-undang.
"Jika telah minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan," katanya.
Secara keseluruhan, ungkap Deswin, tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak.
Untuk itu, KPPU mengimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan. **Muda
Berita Terkait :
- ACT Duri Buka Dompet Kemanusiaan BERSEDEKAH untuk Korban Banjir di Aceh0
- Moeldoko Lantik HM Wardan sebagai Ketua HKTI Riau0
- Menhan: Pandemi Jadi Alarm Untuk Fokus Perhatikan Masalah Medis0
- Presiden Akan Tinjau Kampung Jeruk Hingga Resmikan Jalan Tol Binjai-Stabat0
- Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Binjai-Stabat0
_Black11.png)









