Terkait PT TPP Tak Serius Selesaikan Persoalan Agraria Dengan Masyarakat
Ketua DPRD Riau Ancam RDP

Publisher Syafira Lacitra Amanda Riau
14 Jun 2023, 16:58:57 WIB
Terkait PT TPP Tak Serius Selesaikan Persoalan Agraria Dengan Masyarakat

PEKANBARU, VokalOnline.Com  - Guna untuk menciptakan rasa Aman dan Nyaman di Negeri Lancang Kuning Provinsi Riau dari berbagai gejolak yang bisa merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sekarang sudah saatnya pihak pihak yang berkompeten seperti Pengusaha dan penguasa dinegeri ini harus tanggap dan serius merespon gejolak-gejolak tersebut sebelum 

menjalar sampai merugikan masyarakat itu sendiri Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Riau, H Yulisman SSi MM, pada wartawan baru-baru ini Karena kata Yulsiman, semua persoalan diselesaikan dengan kepala dingin serta difasilitasi oleh pemerintah setempat insya Allah hal yang sesulit apapun sepanjang dikoordinasikan dipastikan bisa selesai secara musyawarah dan duduk bersama dengan kedua belah pihak yang bertikai.

Menurut Ketua DPRD Provinsi Riau, H Yulisman SSi MM, saat itu dimpingi oleh Ketua Partai Golkar Inhu, Arsyadi SH, mengatakan, monitor serta serius menanggapi banyaknya pemberitaan dimedia sosial baik Online maupun Media Cetak segera dalam waktu dekat bersama Gubernur akan memanggil Owner, Komisaris atau Pimpinan Menajemen Perusahaan yang bermasalah tersebut.

Dijelaskan Pria kelahiran Airmolek (10 Juli 1974), perusahaan yang bertikai tersebut nama namanya sudah didata banyak persoalan kasus pertanahan (Agraria) Seperti PT TPP, PT SWP, PT Seko Indah, PT Gandahera, PT Inecda dan lainnya, yang sebelumnya sudah menjadi hak masyarakat dalam penyelesaian perkara nya dianggap Staqnan apa lagi saat ini kondisi perpolitikan sudah memasuki tahap proses Pemilu agar pesta nasional tersebut bisa berjalan aman dan lancar sebagai anggota Dewan baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten dan Kota.

Politisi Partai Golkar Riau itu mengajak kepada Wakil Rakyat yang masih duduk menjadi Anggota DPRD sudah saatnya berada dibarisan paling depan mari kita bersama sama ikut bertanggung jawab ikut tampil menampung aspirasi masyarakat tersebut Ujar Yulisman. Khusus, Lanjut Ketua Senat Mahasiswa Universitas Riau pada 1995-1996.

kalau merajut dari dasar surat keterangan yang ditandatangani oleh H Athoni kepala desa Jatirejo kecamatan Pasirpenyu kabupaten Indragiri hulu provinsi riau, tertanggal 25 Agustus 2098 nomor 37/2017/SK/98 Bahwa pada tahun 1975 wilayah desa Jatirejo telah dimasuki oleh perkebunan besar swasta nasional bernama PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) yang areal perkebunannya meliputi termasuk tanah rakyat desa Jatirejo seluas 2000 Ha secara hukum perlu disikapi dengan profesional.

Pada intinya sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar Provinsi Riau, karena lokasi yang bertikai masih Diwilayah hukum Riau, akan mengambil langkah langkah kongkrit akan berkoordinasi langsung dengan Gubernur guna untuk mencari Solusi yang dapat dipertanggungjawabkan kalau perlu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap apa yang sudah menjadi hak hak Ulayat dari masyarakat tersebut. Tegas Ketua, Diakhir komentar jebolan Ilmu Kimia Universitas Riau angkatan 1992.

secara pribadi menghimbau masyarakat silahkan menuntut hak mereka sepanjang ada dasar hukum dan tidak melakukan hal hal yang melanggar ketentuan hukum itu sendiri, apalagi orasi, aspirasi yang dikumandangkan oleh masyarakat sudah dilindungi Undang Undang. Harap Koordinator 

Presidium Pengurus Majelis Wilayah (PMW) KAHMI Riau.Tempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau, (DPH – LAMR) Kecamatan Pasirpenyu H Zulfardi S PdI menambahkan Berharap pihak Menajemen PT TPP segera menyelesaikan persoalan ini berikanlah hak hak anak kemenakan kami agar bisa hidup aman dan sejahtera.

Status tanah garapan warga sejatinya adalah kawasan perkampungan lama yang sudah berpenghuni. Di sana, banyak tanam tumbuh serta makam. Kawasan perkampungan lama itu masih digarap dan dimiliki secara turun temurun.Datok berharap hak-hak warga atas kepemilihan tanah ulayat itu ditunaikan oleh pihak perusahaan.”Apa lagi lahan yang digarap oleh Perusahaan merupakan tanah ulayat itu luasanya mencapai 2000 hektare. bahwa pihak perusahaan sudah menguasai lahan secara sah,” pungkas 

Ketua LAMR. (Rls/***)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment