- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
- Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026 Resmi Dibuka, 728 Karateka Siap Bertanding
- INKAI Prestasi Juara Umum Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026
- Lewat Neo Energy Meet Up di Pekanbaru
- SD Darma Yudha Kembali Gelar Latihan Ekskul Karate Inkanas
- Jaga Pulau Padang Tetap Bebas Asap, Pemkab Meranti Gandeng RAPP
- Posyandu Jadi Garda Terdepan Kesehatan Anak, RAPP Dukung Penguatan Kader
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dibantu oleh istrinya. IST
Istri Bantu Suami Cabuli Remaja >Istri Tersangka Bujuk Korban Agar Mau Bersetubuh dengan Pelaku >Istri Tersangka Rekam Persetubuhan Korban di Rumah Kosong

Pekanbaru, VokalOnline.Com -Personel Polresta Pekanbaru menangkap pria inisial DS alias Idep setelah setahun menjadi buronan. Dia merupakan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial DA.
Dalam melakukan pencabulan terhadap korban, tersangka dibantu oleh istrinya. Sang istri inisial SY memaksa korban melayani suaminya bahkan merekam memakai telepon genggam.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan menjelaskan, terungkapnya pencabulan ini berawal ketika keluarga korban mendapat foto tak senonoh DA beredar di media sosial.
Keluarga memberitahu dan korban tak menampik foto itu adalah dirinya. Korban mengaku sebelumnya dicabuli dan diabadikan oleh tersangka serta istrinya.
"Pencabulan berlangsung di sebuah rumah kosong di Kecamatan Rumbai," jelas Andrie.
Korban dengan tersangka dan istrinya memang saling kenal. Sebelum pencabulan, korban dibujuk oleh istri tersangka untuk menemui suaminya di rumah kosong.
Singkat cerita, korban tak bisa mengelak dan dibawa istri tersangka ke rumah kosong. Di sana, tersangka disaksikan istirnya melakukan persetubuhan dengan korban.
"Istri tersangka merekam dan mengancam akan menyebarkan video itu apabila tidak mau melayani suaminya lagi, istri tersangka juga mengancam akan menceritakan ke keluarga," jelas Andrie.
Seiring berjalannya waktu, korban tidak mau lagi menuruti permintaan tersangka dan istrinya. Akhirnya tersangka menyebarkan foto korban di media sosial.
"Keluarga korban melapor ke polisi pada tahun lalu," kata Andrie.
Andrie menyebut istri tersangka lebih duluan ditangkap. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
"Sementara tersangka Idep ini sempat buron dan akhirnya ditangkap di Sumatra Barat," kata Andrie.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (syu)
Berita Terkait :
- Kasus HIV/AIDS di Riau Tinggi Banyak Pasien Belum Miliki Kesadaran Minum Obat0
- PT SAL di Inhu Ditaksir Rugikan Negara Mencapai Rp12 terliun, Hutan Talang Jadi Kebun Sawit0
- Sinergitas TNI-Polri dan Instansi Terkait Dalam Mencegah Penyebaran PMK di Kabupaten Kuantan Singing0
- Ormas Islam Apresiasi Atas Perestasi Kinerja MUI Riau Masa Khidmat 2020-20250
- Propesionalisme Ikatan Adhyaksa Dharmakartini Mendukung Pemulihan Ekonomi 0
_Black11.png)








