- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Kasus HIV/AIDS di Riau Tinggi Banyak Pasien Belum Miliki Kesadaran Minum Obat

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Dari data Dinas Kesehatan Riau, sampai Juni tahun 2022, sebanyak 7.709 orang terdata mengidap HIV/AIDS (ODHA). 3.622 diantaranya dalam kondisi stadium AIDS.
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan, kasus HIV/AIDS sangat dipengaruhi oleh perilaku, budaya, sosial dan lingkungan.
“Penemuan ini baru pada angka 66,4 persen dari 11.596 target yang ditentukan Nasional. Yang sudah diobati atau minum obat sebesar 2.930 orang. Artinya masih banyak pasien yang positif HIV/AIDS belum sepenuhnya memiliki kesadaran meminum obat HIV," kata Wagub.
Wagub mengatakan, karakteristik temuan kasus HIV/AIDS di Provinsi Riau saat ini mengarah pada populasi umum dimana jumlah terbesar ada di Pekanbaru, dengan temuan-temuan yang ditemukan 4.566 orang.
“Jika dikelompokkan dalam usia, temuan kasus HIV terbesar ditemukan pada umur 25-45 tahun. Yaitu usia produktif proporsi lebih dari 60 persen,” cakap Wagubri.
Pemprov Riau sendiri telah berupaya dalam melakukan penanggulangan HIV/AIDS dengan menetapkan Perda No.4 tahun 2006 tentang penanggulangan HIV/AIDS dan membentuk Lembaga KPA Provinsi Riau.
Pemerintah melalui Kemendagri telah menetapkan peraturan Mendagri No. 100 tahun 2018 tentang penerapan standar pelayanan minimal (SPM) yang harus dicapai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana tertuang dalam PP No. 2 tahun 2018 dan Permenkes No. 4 tahun 2019.
Dimana pencapaian SPM tersebut menjadi tanggung jawab Pemda mulai dari Bupati, Walikota hingga Gubernur.
“Didalamnya mengatur jenis pelayanan untuk mereka yang berisiko HIV/AIDS agar mendapatkan edukasi, tes pemeriksaan HIV, dan merujuk untuk pengobatan dasar lebih lanjut” jelas Edy.
Adapun strategi yang diusung yaitu, mencegah dan mengurangi risiko penularan HIV/AIDS, meningkatkan kualitas hidup Odiv, mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV/AIDS pada setiap individu keluarga dan masyarakat.
“Agar setiap individu menjadi produktif dan bermanfaat bagi pembangunan,” tambahnya.
Selain itu, perlu adanya kesadaran untuk mengendalikan HIV/AIDS melalui peningkatan cakupan program penanggulangan HIV/AIDS, meningkatkan efektifitas program pencegahan, menjamin program pencegahan dan penanggulangan.
"Dan terakhir, menghilangkan segala bentuk stigma dan diskriminasi kepada orang dengan HIV/AIDS,” tukas Wagubri. (***)
Berita Terkait :
- PT SAL di Inhu Ditaksir Rugikan Negara Mencapai Rp12 terliun, Hutan Talang Jadi Kebun Sawit0
- Sinergitas TNI-Polri dan Instansi Terkait Dalam Mencegah Penyebaran PMK di Kabupaten Kuantan Singing0
- Ormas Islam Apresiasi Atas Perestasi Kinerja MUI Riau Masa Khidmat 2020-20250
- Propesionalisme Ikatan Adhyaksa Dharmakartini Mendukung Pemulihan Ekonomi 0
- Paguyuban Pujakusuma Sebut Intelektual RZ Bisa Tuntaskan Masalah Sawit di Riau0
_Black11.png)









