- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
Tiga Koperasi di Rakit Kulim Pasang Plang Merek, Dilarang Lakukan Panen
Unjuk Rasa 800 Anggota Koperasi

Pengurus tiga koperasi memasang patok plang merek dilahan mitra dengan perkebunan sawit PT Sinar Reksa Kencana
Inhu, VokalOnline.Com - Tiga kelompok koperasi di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, melakukan pemasangan plang mereka dilokasi tanah yang ditanami kelapa sawit oleh PT Sinar Reksa Kencana (SRK) sebagai mitra koperasi.
Tiga koperasi yang memasang plang merek yang isinya lahan tersebut merupakan lahan milik 3 koperasi, diataranya koperasi kelayang jaya, koperasi mitra tani mandiri dan koperasi kuantan tenang makmur.
Pemasangan plang merek lahan yang dilakukan tiga koperasi didampingi kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH dan rekannya Okta Rismansyah SH MH, dalam plang merek lahan koperasi juga bertulisan "Dilarang memanen buah tanpa seizin koperasi mitra tani mandiri dan dua koperasi lainya,".
"Kita juga sudah kirimkan surat kepada kurator turun kelapangan guna menentukan lahan yg sudah ada HGU dan mana lahan yang tidak ada dalam HGU," kata kuasa hukum 3 koperasi Dodi Fernando.
Daari luasan lebih kurang 1.500 ha lahan koperasi mitra PT SRK yang sudah di bagi hasil, dan 200 ha yang belum dibagi hasil, ditemukan oleh tim kuasa hukum 3 koperasi, ada sekira 1.100 sampai 1.200 ha terletak diluar HGU, dan lahan tersebut dikuasai dan di panen oleh tim kurator tanpa hak.
"Kita meminta tim kurator bersama BPN dan pihak kepolisian turun untuk menentukan lahan yang ada HGU dan yang tidak ada HGU, hal itu di minta guna menghindari konflik serta kerusuhan massa dalam masalah 3 koperasi dengan Tim kurator PT SRK," jelasnya.
Dody juga menyampaikan kalau, pihak koperasi melalui kuasa hukum juga sudah mengirimkan surat kedua, tentang permintaan klarifikasi berapa besaran hutang pembangunan kebun kemitraan 3 koperasi mitra PT SRK yang menjadi kliennya.
"Bahwa apabila dalam 3 hari kedepan tidak ada tanggapan dari tim kurator, maka anggota koperasi sebanyak 800 orang akan turun demonstrasi nantinya," ujar Dody seraya bercerita tentang kondisi kecamatan Rakit Kulim dintiga koperasi tersebut.
Turunya ratusan orang dari tiga koperasi tersebut, serta adanya upaya pemisahan aset koperasi dan aset PT SRK dilakukan agar memperjelas, yang mana aset PT SRK dan mana aset 3 koperasi yang ada di Kecamatan Rakit Kulim," jelasnya. **Vol/ramdana
Berita Terkait :
- PHR Dukung Aset Negara di Dumai Jadi Kantor dan Laboratorium BPOM0
- FMRP Effendi Sianipar Bergerak Bersihkan Jalan Nasional0
- Wujudkan Inovasi Berkelanjutan, Perwira PT KPI RU Dumai Boyong 10 Penghargaan di Ajang APQ Award0
- 3 Koperasi di Rakit Kulim Tegaskan Lahan Milik Koperasi Bukan PT SRK0
- 3 Koperasi di Rakit Kulim Tegaskan Lahan Milik Koperasi Bukan PT SRK0
_Black11.png)









