- Dukung Generasi Bebas Stunting, Agrinas Palma Nusantara Salurkan Bantuan Susu di Rohil
- Stand Pendaftaran PRB 2027 Resmi Dibuka: Langkah Awal Menuju Ajang Kompetisi Sains
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Meranti Beri 135 Teguran
- Sekda Meranti Buka Semarak Bulan Bahasa Sempena Sumpah Pemuda Lestarikan Budaya Melayu
- Karmila Sari Terima Penghargaan Alumni di Peringatan Dies Natalis ke-67 Untar
- Bupati Siak Afni Sandingkan Ketokohan Chadijah Ali dengan Tengku Agung Syarifah Latifah
- Syahrul Aidi Maazat Dorong Hasil Riset Kampus Jadi Acuan Kebijakan Pemerintah
- Sumpah Pemuda 2026 di Tembilahan, Iwan Taruna: Sinergi Pemda dan Pemuda Kunci Inhil Maju
- Sebanyak 183 Surveyor Riau dan Kepri Ikuti Pembekalan
- 183 Surveyor Riau dan Kepri Ikuti Pembekalan
Tiga Pria Diamankan Dikebun Sawit Gara-Gara Narkotika

Rohil, VokalOnline.Com - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah,Rohil berhasil mengamankan tiga lelaki di KM 37,Jalan Lintas Riau-Sumut ,Balai Jaya,Rohil, Sabtu (27/1/2024) Jam 17.00 WIB lalu.
SR alias R (33),RM alias R (39) dan PM alias M (26) ketiganya merupakan warga Balai Jaya berikut barang bukti 1,9 gram sabu turit diamankan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM,Selasa (30/1/2024) membenarkan adanya pengungkapan pidana narkoba jenis sabu di Polsek Bagan Sinembah.
Tim dipimpin Panit I,Unit Reskrim Polsek Bagan Senembah,Iptu Reymond Basir, SH .
" Tim menerima informasi warha diareal kebun sawit ini dijadikan tempat penyalahgunaan sabu, " Sebut Iptu Yulanda.
" Informasi berharga ini lansung direspon Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri S.sos, MH dan menurunkan tim opsnal ke TKP, " Tetang Iptu Yulanda Teheri.
Di TKP,menurut Iptu Yulanda,Tim mendapati 2 pria di kebun sawit,salah seorang mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap,seorang lainnya juga turut diamankan.
Iptu Yulanda menambahkan saat digeledah dari kantong celana SR alias R ditemukan uang 400 ribu rupiah diakui hasil menjual sabu.
Polisi juga mengamankan 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam,saat penggeledahan RM alias R ini tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika .
" SR alias R mengaku menyimpan 12 paket kecil sabu siap edar diatas tanah yang sengaja ditutupi karung pupuk sekitar 3 Meter dari TKP, diakuinya diperoleh dari PM alias M, " Tambah Iptu Yulanda.
Berbekal keterangan ini,PM alias M lalu dicari dan ditemukan sedang makan disebuah Warung di KM 36 Balam, Kecamatan Balai Jaya.
Saat digeledah dari kantong celananya di dompet berisikan uang 1,5 juta rupiah diakui hasil dqri menjual sabu dan 1 unit handpone vivo.
Ketiga pelaku lalu diboyong ke RTP Polsek Bagan Senembah dan dilakukan tes urine, ketiganya positif mengandung zat methaphetamin.
" Kini ketiganya telah disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)









